News

DPRA Kebut Pembahasan Raqan Penyelenggaraan Haji dan Umrah

DPRA Paripurnakan 8 Raqan
Ilustrasi, suasana rapat lanjutan paripurna hak interpelasi DPRA di gedung DPR Aceh, Jumat (25/9/2020) malam. (Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh mengoptimalkan pembahasan rancangan qanun (raqan) penyelenggaraan ibadah haji dan umrah mengingat masa pembahasan 2020 tinggal satu bulan setengah lagi.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Bardan Sahidi mengatakan, pihak bersama eksekutif Pemerintah Aceh terus mengintensifkan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut.

“Waktu pembahasan tahun ini kurang dua bulan lagi, kami terus berupaya mengoptimalkan waktu pembahasannya agar raqan tersebut bisa diundangkan akhir 2020,” kata Bardan Sahidi seperti dilansir laman Antara, Rabu (14/10/2020).

Bardan Sahidi mengatakan Badan Legislasi DPR Aceh juga sudah mengundang tim Pemerintah Aceh mengikuti rapat pembahasan rancangan qanun penyelenggaraan ibadah haji dan umrah Senin (19/10) mendatang.

“Kami berharap tim Pemerintah Aceh hadir. Apalagi saat ini, pembahasan rancangan qanun penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sudah mencapai 60 persen,” kata Bardan Sahidi.

Rancangan qanun penyelenggaraan ibadah haji dan umrah terdiri 48 pasal dan 14 bab. Rancangan qanun tersebut mengatur berbagai hal terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Di antara yang diatur adalah badan pengelolaan haji, kuota haji berdasarkan permintaan Pemerintah Aceh kepada Pemerintah Arab Saudi, biaya perjalanan haji, serta Baitul Asyi.

Baitul Asyi merupakan wakaf pengusaha Aceh Habib Bugak berupa sejumlah hotel di Mekkah. Keuntungan pengelolaan hotel tersebut dibagikan kepada jamaah haji Aceh.

“rancangan qanun ini nantinya menjadi payung hukum pengelolaan haji di Provinsi Aceh. Rancangan qanun ini merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh,” kata Bardan Sahidi.

Editor: dani

Shares: