HukumNews

DPRA dukung wacana legalisasi ganja

DPRA dukung wacana legalisasi ganja
Ketua Komis V DPRA, Falevi Kirani. FOTO: Ist

POPULARITAS.COM – Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), M Rizal Falevi Kirani menyatakan DPRA mendukung penuh wacana legalisasi ganja yang sedang digodok DPR RI.

Menurutnya, legalisasi itu penting dilakukan apalagi berkaca pada manfaat bidang medis saat ini.

“Tanaman ini banyak manfaatnya dan bisa diolah untuk obat berbagai penyakit,” katanya, Jumat (1/7/2022).

Selain itu, kata dia, tumbuhan tersebut juga sangat mudah ditemukan di Indonesia, artinya Indonesia mempunyai bahan baku yang cukup.

“Oleh karena itu kita akan dukung wacana yang disampaikan DPR RI namun dalam koridor kesehatan,” kata Falevi.

Sejumlah negara saat ini memang sudah melegalkan ganja. Tanaman berwana hijau ini memang bisa digunakan untuk pengobatan atau keperluan medis, namun tidak dengan Indonesia yang undang-undang belum mengizinkan ganja untuk keperluan medis.

“Oleh karena itu saya pikir perlu ada regulasi khusus untuk ini, apalagi Indonesia kaya dengan tanaman itu, negara luar sudah bebas apalah salahnya kita yang punya bahan baku juga legal dalam hal itu,” ujarnya.

Tetapi, terang Falevi, hal ini harus dilakukan melalui berbagai kajian agar nanti tak menjadi bahan yang disalahgunakan.

“Maksudnya adalah bagaimana nantinya itu regulasi dibuat agar tidak ada yang memanfaatkan ke hal negatif, begitu juga dengan aturan terkait siapa yang harus mengelolanya nanti agar tidak terjadi kelebihan skala produksi,” katanya.

Kemudian untuk Aceh, kata Falevi, bilamana nantinya ganja legal, DPRA dipastikan akan membuat qanun tersendiri untuk mengakomodir penyalurannya.

“Jika nanti ternyata dilegalkan kita akan memprioritaskan qanun untuk Aceh sesuai dengan amanat UUPA,” katanya.

Shares: