NewsParlementaria DPR Aceh

DPRA Dengar Pendapat Umum Terkait Raqan Pengelolaan Informasi Publik

BANDA ACEH (popularitas.com) – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat dengar pendapat umum terkait rancangan qanun Aceh tentang Pengelolaan Informasi Publik di Gedung Utama dewan tersebut, di Banda Aceh, Kamis, 18 Juli 2019.

Rapat dengar pendapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Tgk Anwar tersebut turut dihadiri oleh perwakilan PPID Utama dan PPID Pembantu dari Kabupaten/Kota Aceh. Hadir pula perwakilan mahasiswa dan elemen sipil dalam rapat tersebut.

Mendampingi Tgk Anwar dalam rapat tersebut beberapa anggota Komisi IV seperti Abdurrahman, Tarmizi dan beberapa anggota Komisi IV lainnya.

Rancangan Qanun Tentang Pengelolaan Informasi Publik ini dinilai penting untuk dijadikan qanun. Pasalnya, selama ini pengelolaan informasi publik diatur dengan peraturan gubernur dengan mengikuti peraturan perundang-undangan nasional. Sementara Aceh yang memiliki kekhususan, belum memiliki sebuah regulasi pengelolaan informasi setingkat qanun. Selain itu, raqan pengelolaan informasi publik dinilai penting menjadi qanun karena hingga saat ini, Pemerintah Aceh sebagaimana diamanahkan dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh telah mengatur tentang transparansi dan partisipasi, tetapi belun mengatur tentang mekanisme melaksanakan pelayanan informasi publik.

Rancangan qanun tentang Pengelolaan Informasi Publik ini terdiri dari 13 Bab dan 50 Pasal. Ada beberapa item yang mendapat sorotan dari peserta rapat, di antaranya penambahan agar memasukkan klausul kearifan lokal dalam mekanisme pengelolaan informasi publik.

Hal tersebut seperti disampaikan Said Amri, salah satu peserta yang mewakili Diskominfo Nagan Raya. Untuk menampung kearifan lokal tersebut, Said Amri menganjurkan adanya penambahan pasal Akomodatif di dalam salah satu pasal Raqan Pengelolaan Informasi Publik tersebut.

“Ada klausul di Pasal 2 yang harus ditambahkan, yaitu istilah akomodatif. Akomodatif yang dimaksud adalah upaya mengakomodir kearifan lokal di Aceh karena di Aceh ini memiliki suku-suku seperti Gayo, Alas, Aneuk Jamee sehingga kearifan lokal yang dimaksud dapat terakomodir,” kata Said Amri.

Sementara Fadhillah, salah satu anggota Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta agar di dalam Raqan tersebut turut mempertahankan semangat keterbukaan publik. Selain itu, Fadhillah juga menekankan bahwa pengelolaan informasi publik juga tidak hanya ditekankan kepada PPID Utama atau PPID Pembantu. Namun, menurutnya, Raqan Pengelolaan Informasi Publik tersebut sejatinya juga ikut mengatur tentang mekanisme pengelolaan informasi di kalangan swasta yang mengelola keuangan daerah, serta pengelola dana sumbangan daerah seperti hibah.

Fadhillah juga menyebutkan dalam Raqan Pengelolaan Informasi Publik ini selayaknya juga turut memperkuat tugas dan kewenangan PPID di setiap level. Semisal perlunya kehadiran PPID di tingkat gampong atau desa, yang selama ini diketahui mengelola anggaran bernilai fantastis setiap tahunnya.

“Dana desa juga harus diakomodir, dimana setiap gampong, PPID juga dimunculkan,” kata Fadhillah.

Tak hanya itu, aktivis MaTA ini juga berharap Raqan Pengelolaan Informasi Publik nantinya turut mencantumkan poin-poin kekhususan Aceh tentang syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seorang calon komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA). Menurutnya, syarat kekhususan tersebut tak melulu berbicara tentang seorang calon komisioner mampu membaca Alquran saja, tetapi juga sosok tersebut wajib bebas dari pengaruh atau ketergantungan narkoba.

“Selain itu, perlu juga diperjelas aturan adanya syarat bekerja penuh waktu yang tidak disebutkan dalam raqan. Bekerja di parpol juga tidak disebutkan dan poin tentang keterwakilan perempuan juga perlu dimasukkan,” kata Fadhillah lagi.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRA, Tgk Anwar berharap kehadiran qanun ini nantinya mampu memberikan kemashlahatan kepada ummat di Aceh. “Ditargetkan September (Raqan Pengelolaan Informasi Publik) ini selesai diparipurnakan dan masuk lembaran daerah,” kata Tgk Anwar.*

Shares: