News

DPRA Batalkan Proyek Multiyears

Fraksi Demokrat dan PPP Tidak Teken Usulan Interpelasi
Rapat paripurna di gedung DPR setempat, Rabu, 22 Juli 2020. (Fadhil/popularitas.com)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Setelah menuai pro dan kontra, DPR Aceh akhirnya menyetujui pembatalan proyek multiyears 2020-2022. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR Aceh di Gedung DPR setempat, Rabu, 22 Juli 2020.

Rapat ini berlangsung alot, di mana dua fraksi yaitu Demokrat dan PPP menolak pembatalan tersebut. Sejumlah anggota DPRA dari Fraksi Demokrat bahkan keluar dari ruang sidang.

Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin mengatakan, proyek multiyears terpaksa dibatalkan karena mekanisme perencanaan melanggar dari ketentuan hukum, terutama saat proses penganggaran.

Dahlan tak menampik penganggaran itu sudah disetujui Kemendagri, karena sudah tertera dalam Qanun APBA 2020. Namun demikian, penganggaran ini tak melalui mekanisme dan mendapat persetujuan dari DPRA.

“Pemahaman bahwa proyek multiyears itu satu kesatuan dari Qanun APBA 2020 dalam hal ini Mendagri sudah menyetujui. Kita secara kelembagaan tidak mempersoalkan Qanun APBA 2020, yang kita persoalkan adalah prosedur atau mekanisme penganggaran proyek tahun jamak yang melahirkan 12 ruas jalan,” jelas Dahlan.

Kata Dahlan, keputusan paripurna ini akan ditindaklanjuti segera mungkin. Di antaranya yaitu mengirimkan surat ke Pemerintah Aceh agar membatalkan proyek tersebut. Surat ini juga akan ditembuskan ke Kemendagri.

“Kita juga tembuskan ke pihak terkait lainnya, bahwa proyek multiyears cacat hukum, mekanismenya atau skema perencanaan salah. Sehingga kita sepakat batalkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR Aceh dari Fraksi Demokrat keluar atau walkout dari ruang sidang paripurna DPRA di gedung DPR setempat, Rabu, 22 Juli 2020 petang. Paripurna ini membahas soal pembentukan pansus PT Bank Aceh Syariah dan persetujuan pembatalan proyek multi years 2020-2022.

Keluarnya Fraksi Demokrat dari ruang sidang dipimpin oleh Teuku Ibrahim selaku ketua fraksi. Sebelum keluar, Ibrahim melakukan interupsi dan menyampaikan komentarnya terhadap beberapa agenda yang akan dibahas.

“Kami Fraksi Demokrat, dengan meratapi InsyaAllah menolak pembentukan pansus dan menolak pembatalan proyek multi years,” ujar Ibrahim.

Anggota DPRA lainnya, Tantawi menyebutkan, pihaknya menolak pembentukan pansus pembangunan Oncology karena hal itu sudah dalam penanganan penegak hukum dan tidak ditemukan adanya penyelewengan.

Selain itu, Tantawi juga menolak pembentukan pansus PT. Bank Aceh karena tak ada temuan penyelewengan di lembaga tersebut. Hal ini berdasarkan inspeksi Komisi III DPR Aceh.

“Dari hasil kunjungan kami Komisi III tak ada kejanggalan di PT Bank Aceh. Jadi saya menolak pembentukan pansus, karena pansus hanya untuk menghambur-hamburkan uang rakyat,” ujar dia.

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: