News

DPRA: Banyak Residivis Berkeliaran Tanpa Pengawasan Ketat

Pelaku pemerkosa dan pembunuhan di Aceh Timur, ditangkap polisi. (ist)

POPULARITAS.COM – Ketua DPRA, Safaruddin mengingatkan penegak hukum agar memperketat pengawasan bagi narapidana yang mendapat asimilasi atau yang sudah dibebaskan bersyarat.

Menurutnya, hal itu menjadi penting mengingat, pelaku kasus pemerkosaan dan pembunuhan di Aceh Timur merupakan residivis dengan kasus pembunuhan yang baru saja keluar dari penjara.

Kata dia, kejadian itu tidak terlepas dari peran penegak hukum yang minim mengawasi setiap pergerakan residivis saat berada di tengah-tengah masyarakat. Jika tidak diawasi, tidak menutup kemungkinan, kejadian itu bisa terulang lagi.

“Harus ada pertimbangan yang matang bagi residivis, ketika diberikan kebebasan tanpa pengawasan dari pihak terkait, hal itu juga bisa menimbulkan hal yang serupa,” kata Safaruddin saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).

Ia juga meminta agar aparat menghukum seberat-beratnya pelaku. Menurut Safaruddin, kasus itu murni kejahatan yang tidak bisa ditolerir lagi.

“Tapi ini murni secara psikologis dia sudah jahat, jadi tidak perlu dikasihani lagi, apa hukum yang terberat di hukum pidana kita, ya itu diberikan,”

“Kita prihatin, ini perbuatan yang biadab,” katanya lagi.

Sebelumnya, seorang anak berusia sembilan tahun di Aceh Timur dibunuh lelaki yang juga memperkosa ibu anak tersebut.

Kapolsek Bireum Bayeun Ipda Eko Hadianto mengatakan, anak tersebut berinisial RA dan ibunya DI (28), warga Kecamatan Bireum Bayeun, Aceh Timur. Pelaku diduga berinisial SA (36).

Belakangan terungkap, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan itu, ternyata residivis kasus pembunuhan. Pelaku baru saja menjalani hukuman di salah satu lembaga permasyarakatan (LP).

Sebelumnya, pengadilan memvonis S dengan kurungan 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan.

Reporter: dani

Shares: