HeadlineHukum

DPRA Bakal Revisi Qanun Jinayat

DPRA Paripurnakan 8 Raqan
Ilustrasi, suasana rapat lanjutan paripurna hak interpelasi DPRA di gedung DPR Aceh, Jumat (25/9/2020) malam. (Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bakal melakukan revisi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Revisi ini untuk mempertajam hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk M. Yunus menuturkan, pihaknya akan mengkaji kembali dua pasal di Qanun Jinayat tersebut, yakni Pasal 47 dan 50. Kajian ini juga melibatkan akademisi, pemerintah terkait dan sejumlah unsur terkait lainnya.

“Nantinya kita akan mengkaji ada pasal, kalau tak salah saya pasal 47 dan 50 di Qanun Jinayat itu yang memang harus kita pertajam. Bisa jadi (dilakukan revisi),” ucap Yunus kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

Yunus menjelaskan, apabila ada pasal-pasal dalam Qanun Jinayat yang dianggap kurang memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan pada perempuan dan anak, maka DPRA juga akan melakukan revisi.

“Kalau memang kurang adil, ya untuk apa kita pertahankan. Hukum kita itu baik secara UU Negara RI dan sesuai dengan hukum Islam itu di Fiqhah, kita memberi hukum kepada pihak pelaku itu seadil-adilnya bukan seberat-beratnya,” jelas Yunus.

Dalam revisi tersebut, kata Yunus, DPR Aceh belum ada rencana akan memasukkan hukum kebiri ke dalam Qanun Jinayat. Sebab, hukum kebiri juga tidak dianjurkan dalam Islam.

“Kita belum bicara ke arah situ (kebiri), karena kan kebiri itukan tidak ada juga dalam hukum Islam. Nah, yang ada dalam hukum Islam itu adalah hukuman mati dan hukuman cambuk sehingga kita mempertajam itu saja tentang hukum yang sudah ada dan kita akan komit terhadap hal itu,” ujarnya.

“Seandainya pun memang hukum kebiri itu kita pakai karena itu peraturan pemerintah ya kita Pergub saja, tidak ada masalah terkait hal tersebut,” tambah Politikus Partai Aceh ini.

Yunus menambahkan, DPRA telah menggelar rapat beberapa kali dengan seluruh stakholder lainnya untuk membahas tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak. Rapat yang sama juga digelar di DPR Aceh pada Selasa (2/2/2021) kemarin.

“Setelah kita mendengar masukan-masukan tadi di Qanun Jinayah kita itu lengkap semua masalah aturan-aturan tentang hukumannya. Makanya kita bentuk tim gugus kecil yang tim tersebut kita manfaatkan dari Dinas DP3A, DSI, Dinsos, Dinkes, dan juga dari DPR Aceh,” ujarnya.

Editor: dani

Shares: