Parlementaria DPR Aceh

DPRA bahas rancangan Qanun Tentang Bahasa Aceh di Yogyakarta

Komisi VI DPR Aceh melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi D.I Yogyakarta terkait dengan pendalaman materi Rancangan Qanun Aceh tentang Bahasa Aceh di Komplek Kepatihan Danurrjan Yogyakarta, Selasa (29/3/20022).
Komisi VI DPR Aceh melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi D.I Yogyakarta terkait dengan pendalaman materi Rancangan Qanun Aceh tentang Bahasa Aceh di Komplek Kepatihan Danurrjan Yogyakarta, Selasa (29/3/20022).

POPULARITAS.COM – Komisi VI DPR Aceh melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi D.I Yogyakarta terkait dengan pendalaman materi Rancangan Qanun Aceh tentang Bahasa Aceh di Komplek Kepatihan Danurrjan Yogyakarta.

Tim Komisi VI DPR Aceh yang hadir adalah Tgk. H. Irawan Abdullah, S.Ag, Mawardi M, SE, TR. keumangan, SH.MH, Ilham Akbar, ST, Hj. Nurlelawati, S. Ag. M. Si dan H. jauhari Amin, SH. MH dan di dampingi oleh Staf Komisi VI DPR Aceh.

Dalam pertemuan yang berlangsung, Selasa (29/4/2022) itu, rombongan ini disambut langsung oleh Wakil Gubernur Prov. D. I Yogyakarta Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Paku Alam X dan didampingi oleh SKPD Pemerintah Provinsi D.I Yogyakarat, Biro Hukum, Dinas Pendidikan, dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Balai Bahasa Provinsi Yogyakarta.

Ketua Komisi VI DPRA Tgk. H. Irawan Abdullah, S.Ag dalam keterangannya, Senin (4/4/2022) mengatakan, banyak hal yang mereka dapatkan dalam kontek keistimewaan Yogya, seperti penguatan budaya yang hampir di semua sektor kehidupan masyarakat.

“khusus bahasa Jawa wajib diajarkan 2 jam dalam seminggu dari tingkat SD sampai dengan SMA dan ada hari khusus harus berbaju budaya setiap 35 hari sekali,” sebut Irwan.

Lebih lanjut ia menyebutkan, para petugas wisata harus memakai baju batik Jawa.

Paska Perda nomor 2 tahun 2021 tentang Bahasa yang merupakan inisiatif DPRD, “maka kita jangan heran kalau di Yogya seperti di bandara, stasiun kereta pasti menggunakan bahasa Jawa dalam memberikan pengumuman, bahkan mareka juga mengadakan kongres bahasa Jawa setiap 5 tahun sekali,” terang Irawan.

Ia menambahkan banyak lagi hal lainnya yang perlu kita adosi dari cara Provinsi Yogyakarta tentang tatacara mereka menerapkan keistimewaanya.

“Lalu bagaimana dengan keistimewaan Aceh?, mari kita kita berupaya memulai niat mulia ini supaya dapat menjaga bahasa dan budaya Aceh yang merupakan khazanah peninggalan leluhur kita,” ajaknya.

Shares: