HeadlineKesehatan

DPRA Akan Panggil Dirut RSUZA Soal Tarif Test Swab dan Rapid Test

Kondisi Bayi Pasien Covid-19 yang Melahirkan di RSUDZA
Ilustrasi. Suasana di RSUZA Banda, Rabu 17 April 2019 (Fahzian)

BANDA ACEH (popularitas.com) – DPR Aceh bakal memanggil Direktur RSU Zainal Abidin (RSUZA) terkait tarif rapid test dan tes swab virus Corona. Pemanggilan rencananya dilakukan untuk meminta penjelasan soal tarif pemeriksaan tersebut.

“Kita akan segera memanggil Dirut RSUZA untuk persoalan ini. Insyaallah (pemanggilannya) Selasa atau Rabu ini. Kita akan pertanyaan harga yang disebut dalam daftar itu, berlaku umum untuk masyarakat atau hanya untuk perusahaan,” kata Sekretaris Komisi V DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, kepada wartawan, Sabtu, 30 Mei 2020.

Rapid test di RSUZA sendiri dikenai tarif Rp 650 ribu. Sementara, tes swab dikenai tarif Rp 1,5 juta.

Iskandar menilai penetapan harga tersebut tidak wajar. Dia menyinggung anggaran Rp 1,7 triliun yang disiapkan untuk penanganan Corona di Aceh.

“Nilai Rp 1,7 triliun hasil refocusing APBA 2020 belum digunakan sama sekali. Sebagian besar itu untuk penanganan Corona, harusnya dites massal secara gratis dengan menggunakan APBA tadi,” ujar politikus Partai Aceh ini.

Iskandar berharap warga yang hendak memeriksakan diri terkait virus Corona tidak dipungut biaya. Dia meminta pihak terkait tidak berbisnis dengan menetapkan tarif untuk rapid test dan tes swab.

“Jangan dibebani lagi kepada rakyat yang kesusahan selama Corona. Rapid test dan swab test bukan untuk bisnis. Ini yang harus diketahui bersama,” ujar Iskandar.

“Eksekutif jangan berbisnis di tengah-tengah kepanikan masyarakat soal Corona,” sambungnya.

Sementara itu Direktur RSUZA Banda Aceh dr Azharuddin mengaku belum mendapat informasi terkait rencana pemanggilan tersebut. Dia mengatakan bakal hadir bila dipanggil pihak legislatif.

“Insyaallah hadir kalau dipanggil,” kata Azharuddin.

Azharuddin membenarkan adanya tarif pemeriksaan rapid test senilai Rp 650 ribu dan tes swab Rp 1,5 juta. Menurutnya, tarif hanya dikenakan untuk pemeriksaan mandiri, sementara bagi pasien dan warga tidak mampu, pemeriksaan tetap gratis.

“Yang berbayar untuk layanan eksekutif dan mandiri. (Warga) yang tidak mampu dan sebagai pasien COVID-19 semua gratis,” jelas Azharuddin.

Sumber: Detik

Shares: