HukumNews

DPR: Pendekatan hukum terkait tambang ilegal di Aceh harus dievaluasi

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengatakan, pendekatan hukum dalam menertibkan illegal mining atau penambangan illegal di Aceh harus dievaluasi. Menurutnya, pendekatan hukum dengan cara menangkap pelaku tak menyelesaikan masalah.
Diskusi tentang penambangan illegal di Sekretariat DPD RI Provinsi Aceh, Selasa (30/11/2021). (IST)

POPULARITAS.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengatakan, pendekatan hukum dalam menertibkan illegal mining atau penambangan ilegal di Aceh harus dievaluasi. Menurutnya, pendekatan hukum dengan cara menangkap pelaku tak akan menyelesaikan masalah.

“Jadi pendekatannya itu harus multidimensi terhadap pertambangan-pertambangan ilegal karena ini sudah berlangsung sangat lama,” kata Nasir Djamil usai mengisi sebuah diskusi di Banda Aceh, Selasa (30/11/2021).

Diskusi tentang penambangan ilegal tersebut digelar Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) di Sekretarian DPD RI Provinsi Aceh. Hadir sebagai pemateri di antara Akhiruddin Mahyuddin (presidium GeRAK), perwakilan dari BPMA, dan Dinas ESDM Aceh.

Anggota DPR RI yang membidangi hukum, HAM dan keamanan itu menjelaskan, apabila penertiban tambang ilegal hanya dilakukan dengan pendekatan hukum, maka akan menimbulkan reaksi yang besar.

Sebab, sambung dia, para pemodal yang sudah menggelontorkan uangnya dalam arus pertambangan ilegal itu, akan berusaha melawan karena kesempatannya meraup keuntungan akan hilang, sedangkan modal biaya sudah dikeluarkan.

“Maka tentu diperkirakan mereka akan melakukan sesuatu untuk melawan itu. Apalagi kalau kemudian dalam operasinya mereka sudah menyetor untuk oknum-oknum tertentu. Sehingga mungkin mereka dalam tanda kutip bisa marah,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Nasir Djamil, persoalan tambang ilegal ini harus dilakukan pendekatan sosial ekonomi dalam rangka untuk kesejahteraan masyarakat.

“Jadi sekali lagi harus ada suatu upaya yang sungguh-sungguh dan itu berkesinambungan melibatkan para pemangku kepentingan di Aceh untuk serius mengatasi pertambangan ilegal,” tutur Nasir.

Sementara itu, Afrul Wahyuni dari BPMA mengungkapkan masih banyak tambang ilegal di Aceh. Di pantai utara timur Aceh misalnya, tambang ilegal masih marak di Aceh Tamiang, Aceh Timur, hingga Bireuen.

Kehadiran tambang ilegal tersebut, kata dia, memberi dampak negatif bagi lingkungan. Di sisi lain, tambang ilegal ini juga membahayakan para pekerja yang melakukan penambangan secara tradisional.

“Tambang minyak tradisional misalnya, ketika pekerja kontak dengan hidrokarbon, ini akan menyebabkan kanker kulit, belum lagi lingkungannya, akan berimbas ke ekosistem,” ucap Afrul.

Shares: