News

DPR Minta Kemenkes dan Kemenkeu Tak Sunat Insentif Nakes

Tenaga kesehatan Pidie belum terima insentif Covid-19
Ilustrasi foto : Sejumlah perawat bersiaga dengan mengenakan alat pelindung diri di Instalasi Gawat Darurat khusus penanganan COVID-19 di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (5/6/2020). ANTARA FOTO/FB Anggoro/pras.

POPULARITAS.COM – Komisi IX DPR RI mendesak agar Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan tidak memangkas besaran insentif tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia terkait penangnan pandemi Covid-19. Para wakil rakyat itu khawatir pemotongan insentif itu membuat nakes yang berjibaku di garda terdepan menangani Covid-19 kecewa.

Apalagi Komisi IX mengaku sudah banyak mendapat keluhan dari nakes di daerah soal insentif yang tidak juga cair dalam beberapa bulan terakhir.

“Kalau seandainya garda terdepan ini mereka mendengar insentifnya dikurangi, ini pasti berbahaya. Dia sudah merelakan nyawanya, merelakan waktunya memakai APD 24 jam, mereka sudah mengerahkan semuanya 24 jam,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar dalam rapat dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Rabu (3/2) kemarin.

Dengan kondisi itu, Ansory mendesak agar rencana pemotongan insentif nakes dibatalkan, dan Kemenkes diharapkan segera melunasi insentif yang dilaporkan menunggak itu. Komisi IX pun seluruhnya sepakat untuk membawa dua kesimpulan itu dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemenkes.

“Komisi IX mendesak Kementerian Kesehatan RI berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk tidak melakukan pemotongan insentif tenaga kesehatan yang tercantum pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-65/MK.02/2021 yang menindaklanjuti Surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 2021 Januari tentang Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Daerah di seluruh wilayah Indonesia dapat segera dibayar,” demikian salah satu poin kesimpulan yang dibacakan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh.

Merespons desakan itu, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan masih dalam tahap diskusi antara Kemenkes dan Kemenkeu.

“Yang insentif nakes inilah memang agak apa ya. Di dalam ada diskusi, tadi pagi saya ada rapat dengan Pak Presiden dan ada ibu Menteri keuangan. Saya sudah bicara dengan beliau, kesimpulannya akan ada diskusi lagi,” kata Budi.

Budi melanjutkan rencana pemangkasan insentif itu masih akan dikaji lagi dengan pertimbangan aspirasi dari anggota legislatif. Kemenkeu, kata Budi bakal mengevaluasi dengan memeprtimbangkan keadaan batas anggaran Kemenkes.

“Jadi aspirasi ini ditangkap oleh Kemenkeu, nanti kita akan mendiskusikan lagi. Anggaran di Kemenkeu memang sudah kena dari batas yang diberikan izinnya komisi anggaran DPR RI,” imbuhnya.

Rencana pemotongan insentif nakes ini membuat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kecewa. Organisasi profesi ini menilai pemerintah tidak peka dan tidak memiliki sense of crisis di tengah kondisi nakes di saat pandemi ini.

Adapun rincian pemotongannya yakni dokter spesialis ditetapkan sebesar Rp7,5 juta dari sebelumnya Rp15 juta. Dokter umum dan gigi sebesar Rp5 juta dari sebelumnya Rp10 juta. Bidan dan perawat Rp3,75 juta dari sebelumnya Rp7,5 juta.

Kemudian Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta dari sebelumnya Rp 5 juta. Dan santunan kematian sebesar Rp300 juta masih tetap atau sama seperti tahun lalu. Ada pula insentif peserta PPDS sebesar Rp6,25 juta yang baru diberikan tahun ini.

Sumber: CNN

Shares: