News

DPR Kembali Bahas RUU Larangan Minuman Alkohol

Peminum Alhokol Bakal Dipenjara 2 Tahun dalam RUU Minuman Beralkoho
Ilustrasi. RUU Minuman Beralkohol mengatur sanksi bagi orang yang mengonsumsi minuman beralkohol. Namun ada pengecualian untuk beberapa kegiatan seperti ritual keagamaan. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)

POPULARITAS.COM – Badan Legislasi atau Baleg DPR RI hari ini Senin 5 April 2021 menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-undang tentang larangan minuman beralkohol. Dalam rapat kali ini, Baleg akan mendengarkan paparan tim ahli mengenai minuman beralkohol.

RUU tentang pelarangan minuman beralkohol ini masuk salah satu RUU Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Adanya RUU ini menjadi usulan dari Badan Legislasi DPR RI.

“Berdasarkan daftar Prolegnas RUU prioritas tahun 2021 Nomor urut 17 rancangan RUU tentang larangan minuman beralkohol merupakan RUU yang menjadi usulan badan legislasi. Dan, Baleg sendiri bertugas menyiapkan dan menyusun rancangan RUU tersebut,” kata Baidowi, Senin (5/4/2021).

Untuk penyusunan RUU itu, Baleg DPR sudah membentuk tim ahli membahas RUU ini. Pokok pikiran dari tim ahli ini akan dituangkan menjadi draf awal RUU pelarangan minol.

“Untuk itu pimpinan badan legislasi telah menugaskan tim ahli baleg untuk menyusun pokok-pokok pikiran draf awal RUU dimaksud dengan tentu masih memerlukan masukan ataupun pandangan dari para anggota semua,” ujarnya

Adapun rapat ini dilakukan secara langsung dan virtual. Demi transparansi rapat ini juga disiarkan dan terbuka untuk umum.

Seperti diketahui, Baleg DPR telah mengesahkan sebanyak 33 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. RUU pelarangan minol ini masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas nomor 17.

Sumber: VIVA

Shares: