News

DPR Aceh Tetapkan Anggota BKD, Sulaiman Jadi Ketua

DPR Aceh Tetapkan Anggota BKD, Sulaiman Jadi Ketua
Anggota Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPR Aceh periode 2019-2024 foto bersama dengan pimpinan DPRA usai rapat paripurna di gedung DPR setempat, Kamis (24/9/2020). (Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan 5 anggota Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPR Aceh periode 2019-2024 dalam rapat paripurna di gedung DPR setempat, Kamis (24/9/2020).

Kelima anggota yang ditetapkan adalah Sulaiman dari Fraksi Partai Aceh sebagai ketua, Sofyan Puteh dari Fraksi PAN sebagai wakil ketua bersama tiga anggota, yakni Ali Basrah dari Fraksi Golkar, Muktar Daud dari Fraksi PNA dan Purnama Setia Budi dari Fraksi PKS.

Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin mengatakan, calon anggota BKD ini sebenarnya sudah diusulkan jauh-jauh hari. Namun, baru hari ini DPR Aceh memiliki kesempatan untuk menggelar rapat paripurna DPR Aceh.

“Ini dibawa di dalam paripurna, saat sekarang ini, itu sudah disiapkan usulannya dari awal dulu, pada sidang paripurna ini baru bisa ditetapkan,” ujar Dahlan.

Dalam usulan tersebut, ada 9 calon yang muncul dari masing-masing fraksi. Karena dalam ketentuan hanya 5 orang, maka dilakukan pemilihan oleh peserta sidang melalui sistem voting.

Menurut Dahlan, anggota BKD ini akan menjalankan tugas sesuai perundang-undangan dan tata tertib DPR Aceh. Salah satu tugas anggota BKD adalah memproses anggota DPRA yang melakukan pelanggaran moral.

“Sesuai ketentuan perundangan-undangan dan tata tertib DPR tentunya BKD untuk menjaga etik kelembagaan dan juga anggota dewan, etik moral anggota dewan yang terhormat ini,” kata Dahlan.

Selain menetapkan anggota DPR Aceh, dalam rapat paripurna itu, DPR Aceh juga menetapkan rencana kerja tahunan DPRA Tahun 2020 dan 2021. []

Reporter: Muhammad Fadhil
Editor: Acal

Shares: