HeadlineNews

DPPPA Aceh Minta Masyarakat Tidak Sudutkan Korban Prostitusi Anak di Pidie

DPPPA Aceh Minta Masyarakat Tidak Sudutkan Korban Prostitusi Anak di Pidie
Polisi Pidie Bongkar Praktik Prostitusi Anak di Bawah Umur. (popularitas/Nurzahri)

POPULARITAS.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh, Nevi Ariani SE menjelaskan posisi korban saat ini dalam pendampingan P2TP2A Pidie dengan tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Korban sudah mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis oleh P2TP2A Pidie sejak penggerebekan terjadi,” kata Nevi Ariani, Jumat (16/10/2020).

Katanya, saat ini dalam proses pendampingan untuk dilakukannya diversi. Kepada orang tua dan masyarakat harus membantu korban untuk pulih dan menerimanya dengan baik tanpa lebel negatif, juga penting mengawasi perkembangannya, sehingga korban merasa lebih diperhatikan.

“Selain itu upaya memperkuat ketahanan keluarga melalui 8 fungsi kelurga sebagai pondasi ketahanan juga menjadi keharusan sebagai tindakan pencegahan,” kata Nevi Ariani SE.

Direktur Flower Aceh, Riswati mengingatkan pentingnya komitmen dan aksi nyata semua pihak untuk melindungi dan mencegah anak dari kekerasan dan kejahatan seksual.

“Komitmen semua pihak harus jelas melalui macam-macam intervensi yang berdampak kepada korban,” jelas Riswati.

Katanya, baik melalui dukungan kebijakan dan anggaran perlindungan anak, partisipasi aktif aparatur desa, tokoh adat dan tokoh agama, serta masyarakat di desa dalam melindungi dan mengawasi anak menjadi hal utama agar anak dapat hidup aman dan layak.

Terhadap korban, lanjutnya, pemerintah harus memastikan hak-haknya mendapatkan pendampingan, pemulihan fisik dan psikis, dan proses reintegrasi ke masyarakat berjalan dengan baik sehingga korban tidak menjadi korban kedua kalinya karena label-label negatif yang dilekatkan akibat pemberitaan buruk.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Lolandra, Ketua Forum Anak Tanah Rencong (FATAR), “Kami berharap pemeritah Aceh dan semua pihak melakukan upaya pencegahan, dan memberikan hak kepada anak korban kekerasan seksual secara paripurna. Untuk pelaku yang terlibat dalam prostitusi yang melibatkan anak harus dihukum seberat-beratnya. Anak merupakan aset yang paling berharga dan harus dilindungi. Karena anak adalah penerus bangsa yang akan menggantikan peran-peran orang dewasa di masa depan,” ungkap Lolandra.[]

BACA JUGA:

KPPAA Minta Hukum Berat Pelaku Utama Prostitusi Anak Di Pidie

Prostitusi Anak Di Pidie, Mucikari Pasang Tarif Mulai Rp 200 Ribu Sekali Kencan

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Libatkan Anak Di Bawah Umur Di Pidie

Tiga Tersangka Kasus Prostitusi Anak Di Pidie Terancam 15 Tahun Penjara

Editor: Acal

Shares: