HukumNews

DPP PNA minta DPR Aceh proses PAW Samsul Bahri dan Fahleni Kirani

Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA), minta DPRA untuk segera proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap dua anggota legislatif dari partai itu, yakni Samsul Bahri alias Tiyong, dan Rizal Fahlevi Kirani.
DPP PNA minta DPR Aceh proses PAW Samsul Bahri dan Fahleni Kirani
Haspan Yusuf Ritonga, Kuasa hukum DPP PNA. FOTO : popularitas.com/Riska Zulfira

POPULARITAS.COM – Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA), minta DPRA untuk segera proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap dua anggota legislatif dari partai itu, yakni Samsul Bahri alias Tiyong, dan Rizal Fahlevi Kirani.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum DPP PAN, Haspan Yusuf Ritonga, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Rabu (30/3/2022) di Banda Aceh.

Dijelaskannya, desakan PAW dua anggota legislatif dari PNA itu, dikarenakan secara aturan, dan kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan sudah dipenuhi oleh pihaknya. “Kami pikir, tidak ada alasan lagi untuk menunda PAW,” tukasnya.

Haspan juga mengatakan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Tata Tertib, DPR Aceh tidak berhak untuk menghambat usulan dari partai politik. Maka, lanjut Haspan, pimpinan DPR Aceh tidak berhak menolak PAW.

“Berdasarkan peraturan tatib, bahwa pimpinan DPRA tidak berhak menolak proses PAW, karena itu kewenangan dari partai politik,” katanya.

Dirinya juga berharap pimpinan lembaga legislatif tersebut, segera memproses pergantian Tiyong dan Falevi Kirani dari anggota DPR Aceh, demikian Haspan Yusuf Ritonga.

Shares: