HeadlineHukum

DPO Kejati NTT ditangkap di Banda Aceh

Ramlan (59), terpidana dalam kasus korupsi di Nusa Tenggara Timur (NTT), di ringkus Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, di rumahnya, Gampong Mulia, Kuta Alam, Banda Aceh.
DPO Kejati NTT ditangkap di Banda Aceh
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh mengapit terpidana korupsi yang merupakan DPO Kejati NTT di Banda Aceh, Rabu (16/3/2022). ANTARA/M Haris SA

POPULARITAS.COM – Ramlan (59), terpidana dalam kasus korupsi di Nusa Tenggara Timur (NTT), di ringkus Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, di rumahnya, Gampong Mulia, Kuta Alam, Banda Aceh.

Asisten Intelijen Kejati Aceh, M Rohmadi, dalam keterangannya, Rabu (16/3/2022), mengatakan, penangkapan Ramlan, dilakukan pada Selasa (15/3/2022).

Yang bersangkutan, terang M Rohmadi, merupakan terpidana empat tahun kurungan, dan sudah di vonis oleh MA, dan sudah ikrah. Ramlan bahkan telah menjadi DPO sejak 2016, tambahnya.

Selain dihukum empat tahun penjara, kata M Rohmadi, terpidana Ramlan juga dihukum membayar denda Rp100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti enam bulan penjara serta dihukum membayar uang pengganti Rp200 juta.

M Rohmadi mengatakan terpidana Ramlan dihukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur transportasi laut di Bangkalan, Kabupaten Alor, NTT, dengan nilai Rp20,5 miliar dengan kerugian negara Rp4,3 miliar.

Terpidana Ramlan merupakan Direktur PT Mina Fajar Abadi, perusahaan pelaksanaan pekerjaan pembangunan infrastruktur transportasi laut. Terpidana merupakan kelahiran Aceh Timur, namun menjalankan usahanya di Jakarta.

M Rohmadi mengatakan penangkapan terpidana koruspi tersebut berdasarkan informasi Kejati NTT menyebutkan yang bersangkutan berada di Banda Aceh. Dari informasi tersebut, Kejati Aceh mengerahkan Tim Tangkap Buronan (Tabur) mendalaminya.

“Setelah mendalami informasi tersebut dan mengintai yang bersangkutan selama seminggu, akhirnya Tim Tabur menangkap yang bersangkutan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan kemudian membawanya ke Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh,” kata M Rohmadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata M Rohmadi, terpidana Ramlan sudah berada di Aceh sejak lima tahun silam. Terpidana pulang ke Aceh setelah masa penahanannya habis, namun perkaranya masih berproses, sehingga terpidana dikeluarkan demi hukum.

“Selanjutnya, terpidana Ramla akan dibawa ke Nusa Tenggara Timur, guna menjalani eksekusi penjara. Penangkapan DPO ini sudah kami koordinasikan dan tim Kejati NTT akan menjemputnya,” kata M Rohmadi.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: