HeadlineInvest in Aceh

DPMTSP Aceh dorong investasi melalui Pergub sewa lahan dan bangunan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, akan mendorong lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tata cara sewa tanah dan atau bangunan milik daerah. Upaya itu untuk mendorong daya tarik dan minat investasi di provinsi ujung barat Sumatera tersebut.
DPMTSP Aceh dorong investasi melalui Pergub sewa lahan dan bangunan
FGD pembahasan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dengan tata cara sewa lahan dan bangunan milik Pemerintah Aceh, Rabu (7/7//2021)

POPULARITAS.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, akan mendorong lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tata cara sewa tanah dan atau bangunan milik daerah. Upaya itu untuk mendorong daya tarik dan minat investasi di provinsi ujung barat Sumatera tersebut.

Hal tersebut, terungkap dalam kegiatan dikusi terfokus atau focus group discussion (FGD), yang dilaksanakan oleh DPMPTSP, Rabu (7/7/2021), di kantor instansi tersebut.

Dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh Kepala DPMPTSP, Marthunis, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Investasi, Rahmadhani, dan Plt Ketua Umum Kadin Aceh, Muhammad Mada.

baca juga : DPMPTSP Aceh Gandeng BPS Layani Data Statistik Investasi

Kepala DPMPTSP Aceh, Marthunis, menerangkan, Pergub tentang tata cara sewa lahan, tanah dan atau bangunan milik pemerintah daerah, sudah sangat penting keberadaannya, sebagai acuan bagi pihaknya dalam mendorong tumbuhnya iklim investasi lebih maju.

Keberadaan aturan itu nantinya, tambah Marthhunis, diharapkan akan menjadi produk hukum guna memudahkan iklim berusaha dan berinvestasi di provinsi ini.

Saat ini, kata Marthunis lagi, rancangan Pergub tersebut tengah dipersiapkan pihaknya, dengan melibatkan sejumlah pihak dan pakar. Dan nantinya aturan itu dapat menjadi terobosan penting dalam upaya menjawab tantangan bagi para pelaku usaha dalam memanfaatkan lahan dan atau bangunan miliki pemerintah Aceh.

Dalam aturan itu, sambungnya kemudian, nantinya akan diatur tentang ketentuan-ketentuan pemanfaatan lahan dan bangunan milik pemerintah Aceh, dengan skema sewa untuk jangka waktu lebih dari lima tahun, dan bahkan hingga tiga puluh tahun.

baca juga : Aceh dan Republik Ceko tandatangani kerjasama kesepakatan bisnis

Sementara itu, Plh Ketua Umum Kadin Aceh, Muhammad Mada, yang hadir dalam Acara itu, mengapresiasi DPMPTSP Aceh yang menginisiasi lahirnya rancangan pergub tersebut. Dan pihaknya mengharapkan aturan itu memberikan banyak kemudahan dan keberpihakan kepada pengusaha.

 

Cek Mada, sapaan karib Muhammad Mada kemudian menambahkan, aturan tersebut sangat penting, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah Aceh terhadap tumbuh kembangnya dunia usaha, dan tentu saja dampak luasnya untuk kepentingan ekonomi masyarakat Aceh.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Investasi DPMPTSP Aceh, Rahmadhani, M.Bus menambahkan bahwa berbagai saran dan masukan yang disampaikan oleh peserta FGD akan segera ditindaklanjuti.

Nantinya, jelasnya lagi, rancangan Pergub tersebut akan di finalisasikan pihaknya, berdasarkan masukan semua kalangan. Dan draft yang ada akan di rumuskan bersama dengan tim dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Aceh.

Editor : Hendro Saky

Shares: