NewsPolitik

DPD RI usulkan 24 poin revisi UUPA

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan 24 poin dalam Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) untuk dilakukan revisi.
Ketua DPRA, Pon Yahya (kanan) dan Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi (tengah) pada seminar uji publik Rancangan Undang-undang tentang Perubahan UUPA di ruang Serbaguna Setda Aceh, Senin (6/6/2022). (Ist)

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan 24 poin dalam Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) untuk dilakukan revisi.

Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi membacakan sebanyak 24 poin revisi pada usulan perubahan terbatas yang disampaikan pada seminar yang berlangsung di Ruang Serbaguna Setda Aceh, Senin (6/6/2022).

24 poin tersebut, kata Fachrul Razi, yaitu Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Aceh dengan Badan dan Lembaga Luar Negeri, Panwaslih Aceh dan Kabupaten/Kota.

Berikutnya, Penyesuaian Persyaratan Calon Kepala Daerah, Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Penyelesaian Sengketa Pilkada.

Selanjutnya, Kedudukan, Peran dan Perangkat Wali Nanggroe, Pemilihan Keuchik, Penetapan Kebutuhan Pegawai, Penegasan Penerapan Syariat Islam, Pengawasan Pelaksanaan Kontrak Kerja.

Kemudian, Pengelolaan SDA Minyak dan Gas Bumi, Pemberian Izin Eksplorasi Tambang Umum, Pembentukan Bank Konvensional dan Pemberian Subsidi UMKM.

Poin selanjutnya, DPD RI juga mengusulkan Dana Otonomi Khusus Aceh, Pinjaman Luar Negeri, Prinsip Pengelolaan Anggaran, Penyelesaian Pelanggaran HAM, Kewenangan KKR, Penegasan Kekhususan Qanun.

Lalu, Ketentuan Calon Perseorangan, Penegasan Pengaturan Sektor Minerba, Pengaturan NSPK, dan Penyesuaian Nomenklatur Prolega sesuai PUU yang Berlaku.

Dalam kesempatan itu, Fachrul Razi menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dinamika dan berbagai masukan yang diterima pada seminar hari ini.

“Ada beberapa catatan yang dapat kami simpulkan. Semoga kemitraan antara DPD RI dengan Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat Aceh bisa terus terjalin dengan baik,” ujar Fachrul Razi.

Shares: