News

DPD RI: Pilkada Aceh Harus 2022

Ilustrasi Pilkada. (Foto: Antara)

POPULARITAS.COM – Anggota Komite III DPD-RI Fadhil Rachmi mengatakan pilkada 2022 di Aceh menjadi keharusan karena perintah undang-undang pemerintahan Aceh (UUPA).

“Pilkada Aceh bagian dari sejarah panjang dalam konteks perdamaian di Aceh,” kata Fadhil Rachmi seperti dilansir laman Antara, Senin (8/2/2021).

Menurutnya, kekhususan dan keistimewaan yang diberikan ke Aceh perlu dihargai, sehingga Pilkada di Aceh tidak perlu disamakan dengan Pilkada di daerah lain.

“Apalagi Aceh adalah daerah yang memulai pilkada pertama di Indonesia, yakni pada 2006. Jadi, pilkada di Aceh, harus pada 2022,” kata Fadhil Rachmi.

Ia mengatakan pilkada tersebut harus mendapat dukungan masyarakat, penyelenggara negara, dan politisi.

Shares: