News

DP Bebas, Nenek dari Korban Rudapaksa di Aceh Besar Laporkan Pelaku Lain

Majelis Hakim PN Kuala Simpang kabulkan gugatan CV Ingat Mati
Ilustrasi

POPULARITAS.COM – Seorang perempuan berinisial EM (50) yang merupakan nenek dari korban rudapaksa di Kabupaten Aceh Besar melaporkan pelaku lainnya ke Mapolda Aceh. Pelaku yang dilaporkan berinisial AG.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy membenarkan bahwa nenek korban rudapaksa itu telah membuat laporan ke Mapolda setempat. Laporan ini diterima di SPKT Polda Aceh pada 29 Maret 2021 lalu.

“Kasus tersebut masih proses penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti,” kata Winardy saat dikonfirmasi, Rabu (26/5/2021).

Baca: Terdakwa Pemerkosa Bebas, Kuasa Hukum Sebut DP Korban Fitnah

Sejauh ini, kata Winardy, penyidik baru melakukan pemeriksaan pada pelapor dan korban. Penyidik juga sedang mendalami keterangan keduanya.

“Kita masih mendalami keterangan dengan melakukan penyelidikan,” tutur Winardy.

Seperti diketahui, kasus rudakpaksa anak bawah umur itu sempat menyita perhatian publik sejak beberapa hari ini. Dalam sejumlah pemberitaan disebutkan bahwa korban diperkosa oleh ayah dan pamannya.

Baca:

Dalam sidang putusan di Mahkamah Syar’iyah Jantho pada akhir Maret 2021 lalu, ayah korban divonis bebas, sementara paman korban divonis 200 bulan penjara. Lalu, paman korban melakukan banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Pekan lalu, majelis hakim pada Mahkamah Syar’iyah Aceh mengabulkan permohonan banding dari paman korban. Dengan demikian, paman korban juga dinyatakan bebas.

Vonis bebas itu mendapat kecaman dari berbagai pihak di Aceh. Namun, belakangan muncul informasi dari kuasa hukum paman korban bahwa rudapaksa tidak dilakukan oleh ayah dan paman korban, melainkan orang lain berinisial AG. Dugaan tersebut kini sedang ditangani Polda Aceh.

Editor: dani

Shares: