HeadlineHukum

Dosen Unsyiah Dituntut 3 Bulan Penjara Karena Pencemaran Nama Baik

Perlawanan Saiful Mahdi berakhir di jeruji besi
DR Saiful Mahdi, didampingi penasihat hukumnya, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangkat kasus pencemaran nama baik di Polresta Banda Aceh. FOTO : kumparan.com

BANDA ACEH (popularitas.com) – Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh Saiful Mahdi dituntut tiga bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitriani dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa. Sidang dengan majelis hakim diketuai Ety Astuti.

Selain menuntut tiga bulan kurungan badan, JPU Fitriani juga menuntut terdakwa Saiful Mahdi dengan denda Rp10 juta subsidair satu bulan penjara.

JPU menyebutkan terdakwa Saiful Mahdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Fakta di persidangan, sebut JPU, terdakwa Saiful Mahdi terbukti mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap orang lain pada Februari 2019.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan menulis kalimat “Innalilahi wa innailaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup”.

“Informasi tersebut dibagikan melalui laptop Fakultas MIPA Unsyiah dan atau telepon pintar milik terdakwa melalui grup WhatsApp Unsyiah Kita. Anggota grup dapat langsung mengakses atau membuka informasi yang dikirim terdakwa,” kata JPU.

Selanjutnya, sebut Fitriani, anggota grup bernama Muzailin Affan membaca informasi atau pesan yang dikirim terdakwa. Kemudian, yang bersangkutan menghubungi Taufiq Saidi, selaku dekan atau pimpinan Fakultas Teknik Unsyiah, melalui telepon genggam.

Kemudian, Taufiq Saidi membaca tangkapan layar berisi kiriman terdakwa. Taufiq Saidi merasa bahwa terdakwa sengaja menulis kalimat tersebut agar para dosen, dekan, wakil rektor, dan rektor membaca dan menganggap bahwa Fakultas Teknik Unsyiah adalah fakultas yang mudah melakukan perbuatan korupsi.

“Akibat perbuatan terdakwa, Taufiq Saidi selaku dekan atau pimpinan Fakultas Teknik merasa malu dan tercemar nama baiknya,” kata JPU Fitriani menyebutkan.

JPU menyebutkan hal memberatkan perbuatan terdakwa merugikan orang lain, terdakwa bersikukuh dan tidak meminta maaf kepada korban, walau pun ada upaya mediasi antara korban dan terdakwa.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya serta korban sudah memaafkannya,” kata JPU Fitriani.

Sidang dilanjutkan pada 31 Maret 2020 dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya. (ANT)

Shares: