HeadlineNews

Dokumen Kontrak Kerja Bukan Rahasia

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pelaksana Harian Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID), Zalsupran mengatakan dokumen kontrak kerja pada instansi satuan kerja perangkat Aceh (SKPA) bukan sesuatu hal yang rahasia. Dokumen kontrak kerja juga dapat diakses oleh publik.

Hal ini dikatakan Zalsupran dalam pertemuan dengan jajaran PPID Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Jumat, 1 November 2019.

Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor BRA tersebut, hadir Deputi I Tgk Amni, Direktur Monev dan Hubungan Kelembagaan I, DR Zahari, serta Kabag Humas dan Publikasi, Cut Aja Muzita.

Zulsupran melanjutkan, dokumen kontrak pelaksanaan suatu proyek, berupa perjanjian pengikatan kerjasama bukanlah sesuatu hal yang rahasia. Menurutnya siapa saja yang ingin mengakses dokumen tersebut juga dapat memintanya kepada pejabat terkait.

Namun, jika dalam prosesnya dokumen tersebut tidak diberikan, pihak terkait dapat melaporkan ke Komisi Informasi Aceh, guna dilakukan mediasi sengketa informasi publik.

Intinya, kata Zulsupran, tujuan dari keterbukaan informasi publik adalah bagian dari peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Sebab, lanjutnya, sebagaimana instruksi dan arahan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, keberhasilan dalam membangun Aceh harus sebanyak mungkin melibatkan peran aktif masyarakat.

Sebab itu, lanjutnya, keberadaan PPID di tingkat SKPA terkait menjadi penting, sebagai ujung tombak dalam diseminasi informasi. Hal ini dimaksudkan agar seluruh kegiatan yang dilakukan pemerintah Aceh, seluas-luasnya dapat diakses oleh masyarakat di provinsi ujung pulau Sumatera ini.* (SKY)

Shares: