News

Dokter di Pidie Jaya yang Tak Masuk Kantor Harus Kembalikan Gaji dan Tunjangan

Sekretaris daerah (Sekda) Pidie Jaya, Jailani Beuramat. (popularitas/Nurzahri)

POPULARITAS.COM – Sekretaris daerah (Sekda) Pidie Jaya, Jailani Beuramat menyebutkan, temuan BPK tentang ASN yang mangkir dinas namun masih digaji, dirinya sudah memerintahkan pegawai tersebut untuk mengembalika uang ke kas daerah.

“Kami telah meminta yang bersangkutan untuk mengembalikan gaji dan tunjangan berdasarkan temuan BPK,” kata Sekda Pidie Jaya, Jailani Beuramat, Selasa (15/6/2021).

Dirinya belum mengetahui penyebab dokter spesialis patalogi itu mangkir dari tugasnya di RSUD Pidie Jaya.

Pasalnya, dokter yang mendapat rekomendasi pemerintah Pidie Jaya saat hendak mengambil studi spesialis itu tidak menjelaskan tentang hal tersebut.

Baca: 25 Bulan Tak Masuk Kantor, Dokter di Pidie Jaya Masih Terima Gaji

“Kalau memang dokter tersebut mau pindah tugas ke daerah lain, harusnya ada pemberitahuan. Namun karena Pidie Jaya membutuhkan dokter spesialis, ia tidak diizinkan pindah. Dan berdasarkan perjanjian rekomendasi ia melanjutkan ke spesialis, setelah selesai pendidikan, ia akan mengabdi untuk Pidie Jaya, artinya dia tidak boleh pindah,” katanya.

Dia mengakui, jika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak masuk dinas atau mangkir dari kewajibannya tanpa keterangan apapun melebih 46 hari dapat diberhentikan dari Pegawai.

Namun hingga saat ini pihaknya belum mengambil sikap tegas terhadap dokter tersebut, disebabkan, Pemerintah Pidie Jaya masih sangat membutuhkan dokter spesialis.

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, menemukan, dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pidie Jaya, dr Reni Marlina, masih menerima gaji, meski tidak lagi masuk dinas hampir dua tahun di daerah.

Sejatinya, dokter spesialis patalogi di RSUD Pidie Jaya, sudah tidak lagi melaksanakan tugas terhitung pada Desember 2018.

Mangkirnya dr Reni Marlina dari dinas, membuat manejemen RSUD Pidie Jaya kemudian memberikan sanksi teguran sebanyak tiga kali, namun tidak digubris.

Akibatnya, manajemen rumah sakit setempat mengembalikan pegawai itu ke Bupati Pidie Jaya, selaku pejabat pembinaan kepegawaian berdasarkan surat Dirut RSUD Pidie Jaya dr Fajriman bernomor 445/333 bertanggal 20 Maret 2020 dan surat Direktur RSUD Nomor 445/320 tanggal 26 Maret 2020.

Namum, selama itu pula, dr Reni Marlina masih mengembat upah kerja, tunjangan, THR serta gaji 13 sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Pidie Jaya, meski sudah tidak masuk dinas selama 25 bulan.

Editor: dani

Shares: