News

DJP Ungkap Pajak Sembako dan Sekolah Akan Diatur Secara Multitarif

Kantor Dirjen Pajak. (sindonews)

POPULARITAS.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan mekanisme pemajakan untuk beberapa komoditas barang dan jasa seperti sembako ataupun pendidikan. Ini akan di bedakan antara jenis, harga dan kelompok yang mengkonsumsi atau multitarif.

Pemajakan yang saat ini dikenakan seperti sembako hingga jasa pendidikan terungkap dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kelima UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, selama ini barang atau jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN tersebut tidak mempertimbangkan jenis harga dan kelompok yang mengonsumsi.

“Dalam hal ini tarif yang ada saat ini itu tidak mempertimbangkan harga kelompok dan lain-lain sehingga ini secara ekonomi akan distorsi,” tegas dia saat konferensi pers virtual, Senin (14/6/2021).

Untuk itu, dia mengatakan, barang atau jasa yang dikonsumsi masyarakat menengah ke bawah akan dikenakan tarif lebih rendah melalui RUU tersebut. Sebaliknya, untuk kelompok atas akan dikenakan PPN lebih tinggi untuk barang dan jasa yang dikonsumsi mereka.

“Kadang-kadang yang mampu itu tidak bayar PPN karena mengonsumsi barang atau jasa yang tidak dikenakan ppn padahal ini sesungguhnya fasilitas kita berikan ke masyarakat lapisan bawah,” ujarnya.

Menurut Neilmaldrin, dengan dikenakannya pajak sembako terrsebut maka bahan panganan pokok bisa dikenakan pajak multitarif, misalnya beras premium dengan beras biasa akan beda tarifnya. Begitu juga daging wagyu akan berbeda dengan daging segar pasar tradisional.

Sumber: VIVA

Shares: