News

Diupah Rp2 Juta, Dua Kurir Terciduk Bawa Sabu 2 Kilo di Lhokseumawe

POPULARITAS.COM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap tiga tersangka pria yang diduga terlibat pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Aceh Utara, seberat 2,8 kilogram.

Ketiga tersangka itu masing – masing ZA (40) MZ (45) dan MM (30) ketiganya merupakan warga Kabupaten Aceh Utara. Penangkapan ketiga dilakukan di lokasi yang berbeda pada bulan Oktober 2021.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa di sebuah rumah di Dusun Timu, Kecamatan Muara Batu, sering terjadi transaksi sabu.

Kemudian, personel melakukan penyelidikan, hasilnya pada 13 Oktober, personil berhasil menangkap satu tersangka yaitu MM, barang bukti sebanyak 87,18 gram sabu diamankan.

“Sabu ditemukan terbungkus dalam plastik kresek warna merah yang berisi satu bungkus paket sabu. MM ini berperan sebagai pengedar,” kata Eko Hartanto.

Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut milik berinisial MS yang kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga saat ini masih terus melakukan pengejaran.

Untuk kasus kedua, petugas melakukan penangkapan kawasan Kecamatan Samudera, pada 22 Oktober, dua tersangka yaitu ZA dan MZ berhasil diamankan dengan barang bukti dua kilogram sabu.

“ZA dan MZ ini mengaku hanya berperan sebagai pengantar barang, jika berhasil diberi upah Rp 2 juta jika berhasil yang dijanjikan oleh MI saat ini ditetapkan sebagai DPO,” katanya lagi.

Akibat perbuatanya, tiga tersangka itu dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: