HukumNews

Diupah Rp150 juta, dua warga Aceh Utara angkut 20 kg sabu ke Medan

Polisi menangkap tersangka RJ (30) warga Desa Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aceh, Kabupaten Aceh Utara dan ZF (27) warga Desa Cot Biek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Ilustrasi, BNNP Aceh musnahkan 14 kilogram narkotika jenis sabu di kantor BNNP setempat, Kamis (24/3/2022). (Riska Zulfira/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Personel Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap dua warga Kabupaten Aceh Utara terkait narkoba. Bersama tersangka, polisi juga menyita 20 kilogram narkotika jenis sabu.

“Pengungkapan peredaran narkoba itu dilakukan Unit 2 Subdit I dan Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangan tertulis, Selasa (6/4/2022), dikutip dari laman Antara.

Hadi menyebutkan, penyergapan dilakukan pada Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 04.30 WIB, di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dan Kota Langsa.

Polisi menangkap tersangka RJ (30) warga Desa Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aceh, Kabupaten Aceh Utara dan ZF (27) warga Desa Cot Biek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

“Petugas menyita dari kedua tersangka barang bukti 20 bungkus kemasan teh China berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 kg dan satu unit mobil warna hitam nomor polisi B 1659 KYC,” ucapnya.

Hadi mengatakan, polisi menemukan barang haram tersebut di kursi tengah dalam 2 tas ransel warna hitam.

Pengungkapan itu, terangnya, berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman narkotika ke Medan dengan menggunakan kendaraan sesuai dengan ciri-ciri yang diinfokan.

“Rencananya sabu-sabu itu untuk dibawa ke Medan dan dijanjikan upah sebesar Rp150 juta,” katanya.

Shares: