HukumNews

Dituntut pidana mati, terdakwa narkoba di Pijay divonis penjara seumur hidup

Curi 62 manyam emas di Darussalam, Fadhil divonis lima tahun penjara
Ilustrasi palu hakim (suara.com)

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meureudu menjatuhkan vonis berupa pidana penjara seumur hidup terhadap Junaidi dan Baihaqi, terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 106 Kg.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Meureudu, Pidie Jaya, Rabu (14/9/2022).

Dalam sidang tersebut, selain terdakwa Junaidi dan Baihaqi, majelis hakim juga memvonis dua terdakwa lainnya yaitu Faisal dan Muhammad Aidil masing-masing dengan hukuman penjara 19 tahun 3 bulan.

Para terdakwa tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 106 Kg.

Vonis terhadap empat terdakwa itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya.

Diketahui, dalam sidang dengan agenda tuntutan pada Selasa (23/8/2022) lalu, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana mati.

Kepala Kejari Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Dedy Syahputra menyebutkan, pihaknya masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

“Atas putusan yang tidak sama dengan tuntutan, kami masih pikir-pikir,” ungkap Dedy Syahputra.

Sebagai informasi, empat terdakwa narkoba tersebut merupakan hasil tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di Gampong Deah Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya pada 20 Januari 2022.

BNN pun melakukan tahap II berupa penyerahan tersangka berikut barang bukti atau tahap II oleh BNN RI itu berlangsung di kantor Kejari Pidie Jaya, Selasa (24/5/2022).

Editor: Muhammad Fadhil

Baca: Empat terdakwa narkoba di Pidie Jaya dituntut hukuman mati

Shares: