News

Dituduh Selingkuh, Remaja di Pidie Diculik dan Disekap 20 Jam

pelaku terduga penculikan ABG di Pidie. (ist)

POPULARITAS.COM – NZ (20) pemuda asal Gampong Rabo Kecamatan Tiro Treuseb, Pidie, diduga menjadi korban penculikan dan penganiayaan oleh tiga orang pria di tengah malam.

Anak Baru Gede (ABG) itu diculik pada Jumat 9 Oktober 2020 sekira pukul 02.00.

Aktor utama dalam dugaan tindak pidana penculikan serta penganiayaan tersebut merupakan pria berinisa Ir (45), warga Gampong Jiem Kecamatan Mutiara Timur.

Bahkan korban disekap selama 20 jam serta dianiaya oleh tersangka, hanya karena kecurigaan tak mendasar Ir, kalau ABG tersebut berselingkuh dengan istrinya.

Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Ferdian Chandra menyebutkan, dalam melakukan tindak pidama tersebut, Ir merancang drama penculikan, di mana dia bekerjasama dengan dua pelaku lainnya yang kini menjadi buron untuk menculik korban.

“Korban di tuduh berselingkuh dengan dengan istri Ir,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Ferdian Chandra kepada popularitas.com, Senin (12/10/2020).

Atas kecemberuan tidak mendasar Ir tersebut, aktor utama penculikan itu kemudian menyuruh P untuk menjemput korban di Pasar Rakyat Beureunun, dengan modus melihat mobil di rumah pelaku.

Korban yang tidak menaruh curiga akhirnya berangkat bersama P menuju rumah Ir.

“Begitu tiba, korban langsung dipegang, diikat, kemudian dituduh, dan korban dipaksa mengaku berselingkuh dengan istri Ir,” ujarnya.

Korban sempat beberapa kali mengatakan tidak pernah berselingkuh dengan istri pelaku. Namun Ir memaksa agar NZ mengakui tuduhan tak berdasarnya itu.

Korban yang dalam kondisi terikat rantai mulai dari leher hingga tangan di dalam kamar rumah pelaku, dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya, dengan diletakkan sebilah pisau di leher NZ.

“Korban diancam pakai pisau, juga diancam akan dibakar alat vitalnya jika tidak mengakui tuduhan itu,” ungkapnya.

Disebabkan korban berada di bawah paksaan penganiayaan itu, NZ kemudian terpaksa mengiyakan hal yang dituduhkan pelaku.

Bahkan pengakuan korban yang dibawah paksaan tersebut direkam oleh pelaku.

Kemudian, Ir memanggil istri untuk mengkonfrontir, namun istri pelaku menyebutkan tidak pernah berselingkuh dengan ABG tersebut.

“Setelah dia (korban) mengaku, istrinya dipanggil juga. Istrinya tetap mengatakan tidak ada ada,” jelasnya.

Korban baru dilepas oleh pelaku pada Jumat 9 Oktober 2020, atau Sabtu malam sekira pukul 20.00 WIB.

Merasa tidak terima, ABG tersebut kemudian melaporkan aksi penculikan dan penganiayaan tersebut ke Polres Pidie, pada Sabtu 10 Oktober 2020, sekira pukul 17.00 WIB.

Tak butuh waktu lama, personil Satreskirm Polres Pidie kemudian meringkus tersangka pada pukul 23.00 WIB.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal  328 subsider 333 dan 170 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancama tujuh tahun pidana penjara.

Editor: dani

Reporter: Nurzahri

Shares: