HukumNews

Ditetapkan Tersangka, Kepala Disnakermobduk Aceh Belum Ditahan

Tangan Puang Jerat Koruptor di Serambi Mekkah
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr Muhammad Yusuf, saat menggelar konferensi pers terkait dengan penetapan tersangka dalam kasus pembangunan jembatan Gigieng di Pidie tahun anggaran 2018, di Aula Kantor Kejati Aceh, Jumat (22/10/2021). FOTO : HUMAS Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Fj, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Aceh, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Gigieng, di Pidie tahun anggaran 2018.

Selain Fj, jaksa juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Jf, Kepala UPTD Wilayah I selaku KPA, KN selaku PPTK, Sf selaku Wakil Direktur CV Pilar Jaya dan RM selaku Site Engeneer PT Nuasa Galaxy.

Baca: Kasus Jembatan Kuala Gigieng, Mantan Kadis PUPR Aceh Diperiksa Sebagai Saksi

Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan, kelima tersangka saat ini belum ditahan. Hal ini karena kelima terduga itu baru ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk saat ini tersangka belum ditahan karena baru kita umumkan sebagai tersangka, ini akan ada tindaklanjutnya nanti,” kata Yusuf, Jumat (22/10/2021).

Baca: Kasus Jembatan Kuala Gigieng, Mantan Kadis PUPR Aceh Diperiksa Sebagai Saksi

Dalam kasus itu, Yusuf juga tidak bisa membeberkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi itu. Hal ini karena pihaknya belum menerima secara resmi hasil penghitungan kerugian dari BPKP Aceh.

“Nanti kalau sudah ada hasil secara resmi dari BPKP, akan kita paparkan secara rinci hingga angka dan titik koma,” sebut Yusuf.

Pembangunan Jembatan Gigieng Pidie sudah dilakukan pekerjaan abutmen tahap I di tahun 2017. Sedangkan tahun 2018 tahap II dilakukan pemasangan rangka baja dan di tahun 2019 tahap III pekerjaan pengecoran lantai dan pengaspalan.

Yusuf menyampaikan, setelah dilakukan pelelangan di ULP Aceh, pokja menetapkan CV Pilar Jaya sebagai pemenang dengan penawaran harga Rp1.877.037.195.55.

“Bahwa kegiatan lanjutan pembangunan jembatan Gigieng Pidie dengan kontrak senilai Rp1.877.037.195.55,- berdasarkan surat perjanjian,” jelas Yusuf.

Yusuf menjelaskan bahwa pekerjaan rangka baja Jembatan Gigeng tersebut tidak pernah dilakukan MC-0. Dan sampai habis masa kontrak di tahun 2018 belum dikerjakan sama sekali serta konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan sampai kontrak pengawasan habis waktu kontraknya.

“Bahwa KPA pada 18 Desember 2018 mendapat teguran dari inspektorat provinsi Aceh untuk tidak melanjutkan pekerjaan dikarenakan realisasi masih nol persen (0%) dan tidak melanjutkan pekerjaan karena tidak cukup waktu,” ucap Yusuf.

Selanjutnya, kata Yusuf, PPTK mengadakan rapat show cause meeting dengan Wakil Direktur CV Pilar Jaya dan Wakil Direktur CV Pilar Jaya menyatakan sanggup mendatangkan rangka baja dengan segera.

“Sehingga oleh PPTK, tidak melakukan pemutusan kontrak dengan persetujuan KPA. Kemudian PPTK dan KPA menyetujui pembayaran 100% (tahap II) tanggal 27 Desember 2018 sebesar Rp1.313.926.036, namun sebenarnya pekerjaan tersebut belum dikerjakan sama sekali,” sebut Yusuf.

Editor: dani

Shares: