HukumNews

Ditantang Imam, KPK Pelajari Fakta Sidang Dana Hibah KONI

KPK minta Harun Masiku dan Izil Azhar serahkan diri
Gedung KPK (Antara)

JAKARTA (popularitas.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari fakta persidangan berikut putusan lengkap dan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas kasus eks Menpora Imam Nahrawi.

Selain untuk mempertimbangkan langkah banding, upaya tersebut dilakukan juga untuk menindaklanjuti pengakuan Imam atas uang suap Rp11,5 miliar dana hibah KONI pusat yang menurutnya dinikmati pihak lain.

“KPK nanti akan pelajari putusan lengkapnya lebih dahulu, baik itu fakta-fakta sidang, keterangan para saksi yang termuat dalam putusan maupun pertimbangan-pertimbangan majelis hakim,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Juni 2020

Ali menerangkan proses pendalaman atas putusan lengkap akan memberikan suatu fakta apakah yang dibicarakan Imam perihal persekongkolan jahat dalam dana hibah KONI pusat terbukti atau tidak.

Jika benar, kata dia, KPK tak segan untuk menetapkan pihak lainnya sebagai tersangka.

“Apabila setelahnya ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, tentu KPK akan ambil sikap dengan menetapkan pihak-pihak lain tersebut sebagai tersangka,” ujarnya.

Saat sidang putusan, Imam Nahrawi sempat meminta majelis hakim untuk membongkar kasus hingga ke akar-akarnya.

“Yang Mulia mohon izin melanjutkan pengusutan Rp11,5 miliar, kami mohon Yang Mulia ini jangan dibiarkan. Kami tentu harus mempertimbangkan untuk ini segala dibongkar ke akar-akarnya. Karena saya demi Allah saya enggak menerima Rp11,5 miliar,” kata Imam sesaat diberi kesempatan menanggapi putusan hakim, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6).

Sebelumnya, dalam pembacaan nota pembelaan dan sidang putusan, Imam meminta agar majelis hakim menindaklanjuti nama-nama yang turut disebut menerima suap bersumber dari KONI pusat. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap agar persekongkolan di KONI pusat terkuak.

Ada pun nama-nama yang sempat disebut dalam persidangan adalah Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi yang menerima Rp3 miliar dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman yang menerima Rp7 miliar.

Hal tersebut terungkap saat asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum, bersaksi dalam persidangan 15 Mei lalu. Ulum merupakan terpidana dalam kasus yang sama.

Dalam perkara ini, Imam telah divonis dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 3 bulan kurungan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp18.154.230.882 kepada Imam dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Ia terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.

Kemudian, Pasal 12B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Merespons putusan hakim, baik Imam maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk pikir-pikir.

Sumber: CNN

Shares: