News

Disnakermobduk Aceh dan pengawasan BSU di masa Pandemi Covid-19

Salah satu yang menjadi fokus pengawasan adalah soal hak-hak para buruh, mulai upah, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hingga bantuan subsidi upah (BSU) di masa pandemi Covid-19.
Disnakermobduk Aceh dan pengawasan BSU di masa Pandemi Covid-19
Tangkapan layar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (30/7/2021). (ANTARA/Sanya Dinda)

POPULARITAS.COM – Selain menciptakan para pekerja terampil dan profesional, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh juga mempunyai tugas mengawasi perusahaan-perusahaan dan para pekerjanya.

Salah satu yang menjadi fokus pengawasan adalah soal hak-hak para buruh, mulai upah, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hingga bantuan subsidi upah (BSU) di masa pandemi Covid-19.

Pemerintah sejak dua tahun terakhir mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) di Tanah Air. Bantuan ini diharapakan dapat mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi COVID-19. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan. 

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19,” kata Menaker Ida, dikutip dari laman Kemnaker, Kamis (9/12/2021).

Dengan adanya BSU ini, Menaker Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang, sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi. 

“Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan,” kata Menaker Ida.

Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun. 

“Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” terang Menaker Ida. 

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Adapun, kriteria kerja/buruh yang  mendapat  BSU di antaranya Warga   Negara Indonesia (WNI); Pekerja/Buruh penerima Upah; dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. 

“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” jelas Menaker Ida. 

Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. 

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3.500.000,-, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

“Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah,” kata Menaker Ida. 

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate. 

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank. 

“Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19,” kata Menaker Ida.

Tingkatkan Pengawasan

Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) bukan domainnya Disnakermobduk Aceh, sebab ini merupakan program pemerintah pusat.

Disnakermobduk Aceh hanya memiliki wewenang untuk mengawasi perusahaan-perusahaan apakah bantuan-bantuan seperti itu tersalurkan dengan baik.

“Kalau dari perusahaan ada, kita tinggal mengawasi saja, selama mereka memberikan laporan ke kita di Dinas Tenaga Kerja,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakermobduk Aceh, Erwin Ferdinansyah, Selasa (7/12/2021).

Erwin mengimbau kepada perusahaan-perusahaan di Aceh untuk memfasilitasi tenaga kerjanya dalam memperoleh bantuan subsidi upah. Sehingga, bantuan dari pemerintah pusat ini tersalurkan tepat sasaran.

“Peruntukan upah subsidi itu harus sudah diterima oleh pihak yang benar, jangan peruntukannya salah gitu, makanya kita mengawasi,” ujar Erwin.

Peran Disnakermobduk Aceh tingkatkan kompetensi SDM lokal
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Erwin Ferdinansyah

Di samping bantuan subsidi upah, Erwin menyampaikan bahwa Disnakermobduk Aceh juga concern dalam mengawasi perusahaan-perusahaan agar membayar upah para buruh sesuai upah minimum provinsi (UMP).

“Kita ini selalu memastikan apakah perusahaan sudah bayar upah sesuai UMP atau tidak,” tutur Erwin.

Program Pra Kerja

Selain bantuan subsidi upah, pemerintah pusat juga meluncurkan program Kartu Prakerja di masa pandemi Covid-19. 

Program ini sudah memasuki tahun kedua dengan anggaran puluhan triliun rupiah, sejak diluncurkan pada 2020 lalu.

Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Program Prakerja akan berlanjut pada 2022 mendatang. Kementerian Keuangan menyediakan anggaran Rp 11 triliun untuk program tersebut. Jumlah ini merupakan bagian dari alokasi program perlindungan sosial dalam APBN 2022 sebesar Rp 252,3 triliun.

Pemerintah menyebutkan, program Kartu Prakerja juga masuk dalam salah satu dari tujuh program prioritas APBN tahun 2022, yakni di dalam reformasi program perlindungan sosial.

Dalam program itu, setiap penerima akan mendapatkan biaya pelatihan sebesar Rp1 juta dan mendapatkan insentif Rp600.000 per bulan untuk empat bulan dengan total jumlah bantuan yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta serta tambahan dana sebesar Rp50.000 untuk pengisian survei.

Dalam program ini, total manfaat yang bisa diterima peserta adalah sebesar Rp3.550.000 yang terbagi dalam pelatihan dan cash. Total dana ini akan dibagi beberapa ke beberapa pos, yaitu bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta.

Aswar Ramali

Kemudian, dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp2,4 juta yang akan diberikan sebesar Rp600.000 selama 4 bulan dan dana insentif pengisian tiga survei evaluasi sebesar Rp150.000 yang dibayarkan sebesar Rp50.000 setiap survei.

Program ini terbuka luas ke seluruh masyarakat Indonesia, tak terkecuali Provinsi Aceh. Disnakermobduk Aceh mencatat, jumlah masyarakat di Serambi Mekkah yang menerima manfaat dari program Prakerja mencapai 193.618 orang.

 

 

Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakermobduk Aceh, Aswar Ramli Paya mengatakan, sejak dibuka pada April 2020 silam, jumlah penerima manfaat program Prakerja hampir mencapai 200 ribu orang per Juni 2021.

Rinciannya, kata Aswar, gelombang 1-12 tahun 2020 sebanyak 133.943 orang dan gelombang 12-17 tahun 2021 sebanyak 59.675 orang.

“Gelombang 17 dibuka pada Juni 2021, kemudian disusul gelombang 18 hingga 22, namun datanya belum dikirim oleh manajemen pelaksana progam,” kata Aswar.

Aswar menyampaikan, program tersebut sepenuhnya dilaksanakan dan dijalankan oleh pemerintah pusat. Disnakermobduk Aceh hanya memiliki wewenang untuk mensosialisasikan program tersebut.

“Tidak ada peran Pemerintah Aceh dalam teknisnya,kita hanya mensosialisasikan saja, kita mengimbau kepada masyarakat yang terdampak pandemi untuk mendaftar program ini,” demikian Aswar. (***)

Shares: