NewsTeknologi

Diskominsa Aceh: Wewenang Pemblokiran Game PUBG Ada di Pusat

BANDA ACEH (popularitas.com) – Fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh terkait gim Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya, kini mengarah pada soal gim tersebut harus diblokir. Suara permintaan blokir itu datang dari berbagai kalangan.

Salah satunya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Asrizal Asnawi yang meminta gim PUBG dan sejenisnya segera diblokir.

Namun langkah pemblokiran gim tidak semudah yang diharapkan. Hal tersebut sebagaimana diungkap Kepala Bidang Layanan E-Government Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Aceh, Hendri Dermawan.

Hendri menuturkan, Diskominsa Aceh sampai kini belum mengantongi surat pemberitahuan maupun intruksi pemblokiran gim PUBG dan sejenisnya, atas fatwa haram gim yang baru dikeluarkan MPU Aceh tersebut.

Ia menerangkan, sekalipun nantinya secara langsung MPU atau Pemerintah Aceh meminta pemblokiran gim, pihaknya tidak serta merta bisa langsung melakukan tindakan.

Institusinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran, sebab provider jaringan internet di Aceh berada di Jakarta secara nasional.

“Kewenangan memblokir terhadap produk teknologi berbasis internet merupakan kewenangan pemerintah pusat (Kominfo RI),” terangnya, Jumat 21 Juni 2019.

Memblokir suatu konten, jelasnya lagi, terlebih dahulu harus memastikan server konten atau aplikasi tersebut berada di negara mana, apakah di Indonesia atau di luar negeri.

“Apabila aplikasi tersebut berada di luar negeri, maka tidak bisa langsung dilakukan pemblokiran karena di luar kewenangan negara kita,” ujarnya.

Namun, Diskominsa Aceh terkait permintaan pemblokiran gim PUBG dan sejenisnya, papar Hendri, akan coba menampung aspirasi tersebut jika memang ada.

“Posisi Diskominsa Aceh dalam hal ini hanya bisa menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI). Surat itu juga harus disertai dengan rekomendasi dari MPU Aceh,” pungkasnya.* (ASM)

Shares: