Headline

Dishub Aceh Kalah di Pengadilan Negeri Banda Aceh

Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh, yang memohonkan pembatalan putusan Badan Aribitrase Nasional Indonesia (BANI), ditolah permohonannya oleh Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Kuasa hukum PT BIA, Bahrul Ulum, SH, MH dan Manajemen PT BIA, saat kunjungan lapangan, pemeriksaan barang bukti. FOTO : Ist

BANDA ACEH (popularitas.com) : Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh, yang memohonkan pembatalan putusan Badan Aribitrase Nasional Indonesia (BANI), ditolak permohonannya oleh Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Dishub Aceh sendiri, pada sidang putusan BANI pada tahun lalu, diwajibkan membayar Rp1,4 miliar atas pekerjaan pengadaan Overhaul Pesawat Pemerintah Aceh (CTSW) sebanyak 3 unit, yang dimenangkan oleh PT Bandung International Aviation (PT NIA). Menurut lembaga tersebut, Dishub Aceh dinyatakan Wanprestasi.

Tidak terima atas putusan BANI, selanjutnya, Dishub Aceh, melakukan perlawanan hukum atas putusan BANI, dengan mendaftarkan permohonan pembatalan putusan Arbitrase ke PN Banda Aceh.

Dan hasilnya, Kamis, 5 Maret 2020, Hakim PN Banda Aceh, yang diketuai oleh Totok Yunarto, SH, menolak permohonan pembatalan putusan BANI, dan juga eksepsi atau nota keberatan dari termohonan, Nasrun Natsir.

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI, dan para pihak saat sidang lapangan di Hanggar SIM Blangbintang, Aceh Besar. FOTO : IST

Kuasa Hukum PT BIA, Bahrul Ulum, SH, MH, kepada media ini, Kamis, 5 Maret 2020, menyambut baik atas putusan PN Banda Aceh tersebut, dan meminta, agar Dishub Aceh, taat hukum, dan segera menyelesaikan kewajibannya sebagaimana keputusan yang diterbitkan oleh BANI.

Dengan telah ditolaknya oleh PN Banda Aceh, atas permohanan pembatalan putusan yang didaftarkan oleh Dishub Aceh, maka, dengan demikian putusan BANI yang memenangkan gugatan PT BIA, telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kami meminta agar Dishub Aceh taat hukum, dan tidak lagi melakukan upaya perlawanan hukum,” tegas Bahrul.

Sebagaimana diberitakan media ini, Dishub Aceh pada 2018, melakukan tender atau lelang pengadaan Overhaul Pesawat Pemerintah Aceh (CTSW) sebanyak 3 unit, yang bersumber dari dana migas. Kegiatan tersebut dimenangkan oleh PT Bandung International Aviation, dengan nilai penawaran sebesar Rp1,489 miliar. Dalam pelaksanaannya, instansi tersebut kemudian tidak membayarkannya kepada perusahaan tersebut.

Baca juga : BANI Wajibkan Dishub Aceh Bayar Rp1,4 Miliar kepada Rekanan

Selanjutnya, PT Bandung International Aviation melakukan gugatan ke BANI, dengan termohon dalam hal ini Pemerintah Aceh. Dalam putusannya, lembaga itu memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan pemenang tender tersebut.

Baca juga : Dishub Aceh Diingatkan Tidak Lawan Hukum Terkait Putusan BANI

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemerintah Aceh, Mohd Jully Fuady, saat dikonfirmasi media ini, mengaku bahwa, pihaknya telah mendapatkan informasi perihal ditolaknya permohonan pembatalan putusan BANI yang didaftarkan ke PN Banda Aceh.

Namun begitu, sambungnya, sampai saat ini, pihaknya belum menerima salinan utuh dari putusan PN Banda Aceh, yang menolak permohonan pembatalan putusan BANI, dan juga menolak eksepsi. “Kami belum dapat salinan lengkap putusan PN Banda Aceh,” jelasnya.

Oleh karenanya, jikapun nanti, salinan putusan telah didapatkan, maka pihaknya, akan mencoba mempelajari, atas materi penolakan oleh PN Banda Aceh. Jikapun dari putusan tersebut, masih sangat memungkinkan untuk melakukan upaya banding ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami akan pelajari dulu, termasuk kemungkinan kita banding ke MA,” katanya. (*SKY)

Shares: