NewsTransportasi dan Logistik

Dishub Aceh gelar operasi penertiban angkutan umum

Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh, menggelar operasi penertiban angkutan umum. Kegiatan yang dilaksanakan instansi tersebut, ditujukan untuk melihat kelengkapan administrasi, aspek teknis, kelaikan jalan kenderaan bermotor untuk jenis transportasi orang dan barang.

BANDA ACEH (popularitas.com) : Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh, menggelar operasi penertiban angkutan umum. Kegiatan yang dilaksanakan instansi tersebut, ditujukan untuk melihat kelengkapan administrasi, aspek teknis, kelaikan jalan kenderaan bermotor untuk jenis transportasi orang dan barang.

Kepala seksi lalu lintas dan keselamatan jalan Dishub Aceh, M Hanung Kuncoro, kepada media ini, Kamis (11/10), mengatakan, operasi yang dilakukan pihaknya ini, digelar sejak 9 Oktober lalu, dan akan berakhir, Jumat, 12 Oktober 2018.

Kegiatan ini sendiri, sambungnya, dilakukan di terminal lintasan jalan nasional di kabupaten Aceh Besar, untuk seluruh kenderaan yang melintas ke kawasan timur dan barat Aceh.

Jadi, sambungnya, dalam operasi ini, pihaknya akan secara detil melakukan pemeriksaan terhadap aspek administrasi kenderaan, mencakup, izin trayek, surat tanda uji kenderaan, dan kartu pengawasan.

Sementara itu, sisi teknis, akan dilakukan pengecekan kelengkapan angkutan umum, karoseri, rancangan teknis dan kesesuian penggunaan, muatan dan ukuran.

Sedangkan aspek kelaikan jalan, pihaknya melakukan pemeriksaan meliputi, emisi gas buang, kebisingan, efisiensi sistem rem, kincup roda depan, sistem rem parkir, klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putra, dan akurat alat penunjuk kecepatan.

Dan jika dalam operasi tersebut, sambungnya, pihaknya terdapat kenderaan yang tidak memenuhi terhadap persyaratan yang telah ditentukan, maka akan dilakukan penindakan dengan melakukan tilang, katanya.

“Jika semua aspek lengkap, kenderaan kita izinkan untuk melanjutkan perjalanan,” tukasnya.

Pihaknya mengharapkan, kata Hanung, dengan adanya operasi ini, memberikan rasa nyaman, dan menjamin setiap kenderaan yang digunakan angkutan umum, layak beroperasi. “Prinsipnya, kita ingin memberikan rasa aman, dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dikarenakan faktor tersebut,” ujarnya.

Terhadap angkutan umum hasil pemeriksaan yang diketahui tidak memenuhi aspek persyaratan administrasi, teknis dan kelaikan jalan, pihaknya melakukan penindakan dengan melakukan tilang dan mengambil STNK, SIM atau administrasi lainnya sebagai barang bukti untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Jantho.

“Penindakan ini dimaksudkan agar memberikan efek jera terhadap angkutan yang melanggar, dan tentu kesemua hal tersebut dimaksudkan memberikan jaminan keamanan dan keselamatan terhadap masyarakat pengguna angkutan umum,” jelasnya. (SAKY)

Shares: