News

Direktur RSUD Meuraxa dan Walkot Banda Aceh bakal digugat ke pengadilan

Dokter Bahrul Anwar melalui kuasa hukum dari YLBHI-LBH Banda Aceh bakal menggugat Direktur RSUD Meuraxa dan Wali Kota Banda Aceh ke pengadilan setempat.  
Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat Husni Putra. (Ist)

POPULARITAS.COM – Dokter Bahrul Anwar melalui kuasa hukum dari YLBHI-LBH Banda Aceh bakal menggugat Direktur RSUD Meuraxa dan Wali Kota Banda Aceh ke pengadilan setempat.

Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat Husni Putra mengatakan, gugatan tersebut dilakukan karena kliennya diberhentikan sepihak oleh rumah sakit lantaran mengkritik Wali Kota Aminullah Usman melalui akun intagram miliknya terkait insentif tenaga kesehatan.

“Terhadap persoalan ini, YLBHI-LBH Banda Aceh akan menempuh segala upaya hukum yang tersedia. Termasuk menggugat Direktur RSUD Meuraxa dan Wali Kota Banda Aceh ke hadapan pengadilan,” ujar Qodrat, Selasa (12/4/2022).

Dari hasil wawancara YLBHI-LBH Banda Aceh dengan dr Bahrul Anwar, kata Qodrat, diketahui bahwa dr. Bahrul Anwar bukanlah satu-satunya tenaga kesehatan yang belum menerima insentif Covid-19.

Tetapi, tambah dia, banyak rekan-rekan dr Bahrul Anwar lainnya sesama tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD Meuraxa belum menerima pembayaran insentif Covid-19.

Akan tetapi, ujar Qodrat, mereka tidak berani bersuara karena khawatir akan bernasib sama dengan dr. Bahrul Anwar.

Menurut Qodrat, pemberhentian dr Bahrul Anwar adalah salah satu bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi dan hak asasi manusia.

“Pemberhentian dr Bahrul Anwar juga menunjukkan sikap Direktur RSUD Meuraxa dan Wali Kota Banda Aceh yang arogan serta anti terhadap kritikan,” ujarnya.

Shares: