HukumNews

Dinas Pengairan Aceh Digeledah, Jaksa Angkut 14 Eksampler Dokumen

Dinas Pengairan Aceh Digeledah, Jaksa Angkut 14 Eksampler Dokumen. (Ist)

POPULARITAS.COM – Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melakukan penggeledahan pada kantor Dinas Pengairan Provinsi Aceh, Senin (11/10/2021) sekira pukul 15.00 WIB.

Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunaan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Munawal Hadi mengatakan, dalam penggeledahan itu, tim penyidik berhasil menyita 14 eksamplar dokumen dari kantor Dinas Pengairan Aceh terkait proyek tersebut.

Baca: Jaksa tahan Kepala Dinas Perkim Aceh

“Dan pada saat penggeledahan tim didampingi oleh Sekretaris Dinas Pengairan Provinsi Aceh, Rasmalina,” kata Munawal dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).

Sebelumnnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan tiga tersangka dalam kasus pekerjaan pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, kabupaten setempat tahun anggaran 2019.

Salah satu tersangka adalah Kepala Dinas Perkim Aceh berinisial MZ (55). Dalam kasus itu, ia berperan sebagai KPA merangkap PPK.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Munawal Hadi mengatakan, dua tersangka lainnya adalah TH (39) sebagai PPTK dan YR (41) sebagai kontraktor pelaksana (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri).

“Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam pekerjaan pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh,” katanya dalam keterangan, Jumat (8/10/2021).

Dia menjelaskan, nilai kontrak pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng sampai selesai pelaksanaan sejumlah Rp13.353.329.000. Akibat penyelewengan dalam proses pengerjaan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.317.222.789,40.

“Kerugian negara Rp2 miliar lebih, sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh,” ujarnya.

Editor: dani

Shares: