HukumNews

Din Kohler pelaku rudapaksa perempuan keterbelakangan mental segera di sidang

Nasri Nasruddin, atau Din Kohler, pelaku pemerkosaan atau rudapaksa terhadap perempuan keterbelakangan mental, akan segera jalani persidangan. Hal tersebut dikarenakan berkas tersangka itu sudah lengkap, dan telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Din Kohler pelaku rudapaksa perempuan keterbelakangan mental segera di sidang
Din Kohler, tersangka pelaku rudapaksa perempuan keterbelakangan mental, di apit dua petugas kepolisian dari Polres Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Nasri Nasruddin, atau Din Kohler, pelaku pemerkosaan atau rudapaksa terhadap perempuan keterbelakangan mental, akan segera jalani persidangan. Hal tersebut dikarenakan berkas tersangka itu sudah lengkap, dan telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasatreskrim Pidie Jaya, Iptu Dedi Miswar, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Kamis (31/3/2022), menjelaskan, Din Kohler merupakan pelaku perkosaan terhadap warga yang memiliki keterbelakangan mental di Kecamatan Meureudu. “Kasus dia suda lengkap, dan berkas sudah ada di jaksa,” katanya.

Iptu Dedi Miswar menyebutkan, penyerahan tersangka bernama lengkap Nasri Nasruddin atau Din Kohler berikut barang bukti ke JPU dilakukan pada Rabu (30/3/2022).

“Saat ini kasus itu itu ada ditangan jaksa, terkait dengan waktu pelaksanaan sidangnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Din Kohler sempat melarikan diri dari upaya mempertanggung jawabkan  usai dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Meureudu, pada 6 Desember 2021, hingga ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun upaya melarikan diri Din Kohler kandas usai Polisi dari Polres Pidie Jaya mengambil alih kasus tersebut dari tangan Polsek Meureudu.

Hanya dua hari berselang usai diambil alih, Satreskrim Polres Pidie Jaya langsung berhasil meringkus Din Kohler di tempat pelariannya di wilayah Aceh Timur, pada 11 Februari 2022.

Sepuluh hari kemudian, atau tepatnya pada Senin (21/3/2022) berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap.

“Kemarin sudah tahap II, tersangka dan barang bukti sudah di JPU. Dia dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” ungkapnya.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: