NewsPolitik

Dilakukan PAW diam-diam, Martini melawan

Dilakukan PAW diam-diam, Martini melawan
Dilakukan PAW diam-diam, Martini melawan
Anggota DPRA Fraksi Partai Aceh, Martini saat ditemui di Gedung DPRA, Banda Aceh, Kamis (30/6/2022). FOTO: Riska Zulfira/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Martini bakal membuat perlawanan terkait pergantian antar waktu (PAW) yang dilakukan Partai Aceh terhadap dirinya secara diam-diam.

Anggota DPRA dari Kabupaten Aceh Timur itu mengaku heran terkait PAW tersebut, lantaran dirinya merasa tidak melanggar aturan apapun.

“Karena seseorang yang di-PAW itu karena melanggar aturan baik itu hukum, melanggar kode etik DPR, AD/ART dan sebagainya, ini saya tidak melakukan kesalahan apa-apa,” kata Martini, Sabtu (2/7/2022).

Menurut Martini, surat PAW dirinya masuk pada tanggal (13/6/2022) ke lembaga DPRA tanpa ada tembusan kepada dirinya terlebih dahulu.

“Tidak ada surat tembusan untuk saya, surat tersebut langsung masuk ke DPRA, dan pada hari ketiga setelah surat masuk, saya dihubungi oleh DPRA, kemudian saya cek di lembaga DPRA, lalu saya hubungi sekwan, dan sekwan menyarankan saya meminta tembusan ke PA,” jelasnya.

Lalu di hari keempat, pimpinan DPRA langsung mengirim surat PAW tersebut ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Martini pun langsung menghadap pimpinan Partai Aceh agar menyurati pimpinan DPRA untuk menghentikan proses PAW tersebut.

“Tolong pimpinan surati dulu ketua DPRA untuk menunda dulu proses PAW tersebut, itu permintaan saya saat itu. Dan pimpinan menjawab akan mempertimbangkannya,” ucap Martini.

Tidak sampai di situ, Martini juga menyurati Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, agar tidak memproses surat PAW tersebut karena dinilai masih bermasalah hukum.

Karena tidak sesuai harapan, sebagai bentuk membela diri, Martini memutuskan untuk menggugat proses PAW tersebut ke Mahkamah Partai. Menurutnya, hal ini sesuai dengan undang-undang tentang gugatan.

“Dikarenakan proses tersebut belum sesuai dengan harapan, maka terpaksa saya harus menempuh jalur hukum. Saya serahkan surat gugatan pada hari Selasa (21/6/2022) ke Mahkamah Internal Partai Aceh. Saya menunggu hasil yang seadil-adilnya, karena di mahkamah internal ada waktu dua bulan untuk diperiksa, ini saya lagi menunggu,” lanjut Martini.

Untuk itu, Martini mengaku lebih baik mengundurkan diri secara hormat dari pada diberhentikan melalui surat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan secara diam-diam oleh partai.

Sebelumnya, lanjut Martini, dari keterangan DPP PA melalui Juru Bicara, Nurzahri dijelaskan surat PAW Martini dikirim ke DPRA pada tanggal 13 Juni 2022 lalu dengan alasan permintaan dari DPW Aceh Timur.

Partai Aceh, kata Martini mengutip keterangan Nurzahri, selanjutnya mengajukan Muhammad Yusuf alias Pang Ucok yang memiliki suara keempat terbanyak menggantikan posisi Martini di kursi DPRA.

“PAW dilakukan karena permintaan dari DPW Aceh Timur dan ada perjanjian menjabat 2,5 tahun antara Martini dan Muhammad Yusuf ketika selesai pileg 2019,” sebut Martini, mengutip keterangan Nurzahri.

Martini membantah apa yang disampaikan Nurzahri kepada sejumlah media. Menurutnya, tak ada perjanjian apa-apa saat dirinya terpilih sebagai anggota DPRA pada Pemilu legislatif 2019 silam.

“Tidak ada, tidak ada perjanjian apa-apa. Dan saya tidak pernah tanda tangan. Serta keputusan itu tidak ada dalam aturan AD/ART,” tegasnya.

Shares: