HeadlineHukum

Diduga perkosa santri berulang kali, Kepala Baitul Mal Agara ditangkap polisi

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Polres Aceh Tenggara (Agara) telah mengamankan pimpinan pondok pesantren berinisial SA (37).
Pemuda asal Bireuen coba rudapaksa ibu dua anak di Banda Aceh
Ilustrasi (internet)

POPULARITAS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Polres Aceh Tenggara (Agara) telah mengamankan pimpinan pondok pesantren berinisial SA (37).

SA yang juga Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia di bawah umur.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, korban pemerkosaan itu adalah salah satu santri di pondok pesantren yang dipimpin oleh terduga pelaku.

“Pemerkosaan tersebut pertama kali terjadi pada bulan Agustus 2021 dan yang terakhir pada tanggal 19 Januari 2022,” kata Winardy dalam keterangannya, Sabtu (22/1/2022) malam.

Kata Winardy, korban diketahui tidak berani melapor karena takut, apalagi pelaku merupakan pimpinan ponpes. Korban juga merasa takut kepada orang tua dan saudaranya, serta malu dengan teman-temannya.

Winardy juga menjelaskan, pemerkosaan itu dilakukan sebanyak lima kali, 4 kali di kamar pelaku dan sekali lagi di sebuah vila di Aceh Tenggara.

“Pemerkosaan itu dilakukan sebanyak lima kali dengan modus yang sama, yaitu dengan menyuruh korban memijit pelaku yang juga seorang duda,” jelas Winardy.

Saat ini, lanjut Winardy, pelaku sudah diamankan di Polres Aceh Tenggara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dia bakal dijerat dengan Pasal 34 yo Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Winardy.

Shares: