HeadlineHukum

Diduga Korupsi Dana Desa, Polisi Tangkap Mantan Keuchik dan Sekdes di Aceh Besar

polisi tangkap mantan keuchik dan Sekdes di Aceh Besar

– Unit Tipikor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang kepala desa (keuchik) dan seorang sekretaris desa (Sekdes) di Kabupaten Aceh Besar terkait dugaan kasus korupsi.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan, keuchik yang ditangkap tersebut berinisial DM dan sekdes berinisial HS. Keduanya ditangkap pada 5 November 2020.

“Terhadap tersangka kita lakukan penangkapan 5 November 2020, kemudian kita lakukan penahanan 6 November 2020,” sebut Ryan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (10/11/2020).

Ia menjelaskan, dugaan korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2015 hingga 2017. Dalam kurun waktu tersebut, tersangka melakukan korupsi dana gampong yang berusmber dari APBG, APBK, APBN dan pendapatan asli gampong yang tak disetor ke rekening kas gampong.

Kata Ryan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat 2017 silam. Dari laporan ini, polisi berkoordinasi dengan inspektorat untuk meminta audit.

“Kemudian 2018, hasil audit keluar dari inspektorat, dan diteruskan ke kita, dari dasar itulah dijadikan untuk penyelidikan pada 2018,” jelasnya.

Seiiring berjalannya penyelidikan, kata Ryan, penyidik menemukan beberapa alat bukti yang diduga kuat telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada desa tersebut. Akhirnya, pada 2020, Satreskrim Polresta Polresta Banda Aceh mengeluarkan sprindik.

“Kemudian, keesokan harinya kita lakukan SPDP kepada pihak kejaksaan, tepatnya 14 Mei 2020. Lalu, penyidik setelah mendapatkan audit, kemudian berkoordinasi dengan BPKP, sehingga keluarlah hasil perhitungan kerugian negara, sebesar Rp 232.965.273,” Jelas Kasatreskrim Polresta kota Bnada Aceh.

Ryan juga menambahkan, modus korupsi yang dilakukan adalah dengan melakukan pengadaan sejumlah barang dan kegiatan, namun tak sesuai dengan anggarannya. “Ada kegiatannya, namun

apa yang dilakukan tidak sesuai dengan anggarannya, tidak terealisasi 100 persen,” jelas dia.

Adapun pengadaan yang dilakukan revitalisasi sumur bor, pengadaan unit laptop 2016, pengadaan peralatan rumah tangga PKK 2016, pencairan dana pelatihan peningkatan kapasitas aparatur gampong tahun 2017.

“Lalu, pengadaan laptop tahun 2017, kegiatan belanja kursi pengadaan rumah tangga, tratak jumbo plus atapnya 2017, kegiatan pelatihan menjahit 2017, dana pendapatan asli gampong yang tak dimasukkan ke dalam kas,” sebut Ryan.

 

Editor : Fitri Juliana

Shares: