News

Dibui 20 Tahun, Penyelundup 67 Kilo Sabu ke Aceh Tamiang Lolos Hukuman Mati

Bawa Sabu 1 kilogram warga Aceh Timur ditangkap polisi
Ilustrasi

ACEH TAMIANG (popularitas.com) – Dua terdakwa penyelundup 67 kilogram sabu dari Malaysia ke Aceh Tamiang, Aceh, lolos dari hukuman mati. Keduanya divonis masing-masing 20 tahun penjara.

Sidang vonis terhadap terdakwa Edi Saputra alias Edi Samurai dan Maman Nurmansyah digelar di Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Rabu, 30 Oktober 2019. Keduanya duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan rompi oranye.

Persidangan dipimpin hakim ketua Junaidi dan hakim anggota masing-masing Fadhli dan Ahmad Syairozi. Dalam persidangan terungkap, Edi yang sedang mendekam di LP Cipinang Jakarta terbukti mengendalikan penyelundupan sabu ke Aceh.

Dia meminta Maman menjemput sabu ke Malaysia menggunakan boat dan membawanya ke Aceh Tamiang. Barang haram tersebut milik seorang warga Aceh yang berada di Penang, Malaysia.

Maman berangkat ke Malaysia bersama seseorang yang masih diburu serta mengambil 67,4 kilogram sabu. Dalam perjalanan ke Aceh Tamiang, boat mereka dihentikan personel TNI Angkatan Laut yang sedang berpatroli.

Namun keduanya berhasil kabur. Sedangkan di dalam boat ditemukan barang bukti sabu serta identitas milik Maman. Beberapa bulan berselang, Maman diciduk BNN.

Dalam pemeriksaan, Maman mengakui mengambil sabu atas perintah Edi. Tak lama berselang, petugas menciduk Edi yang sedang mendekam di LP Cipinang karena tersandung kasus narkoba.

Kasus keduanya kemudian dilimpahkan ke PN Kuala Simpang. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim memutuskan hukuman mati untuk kedua terdakwa.

Tapi putusan yang diketok hakim lebih rendah. Keduanya lolos dari hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” putus Junaidi.

Sumber: Detik

Shares: