HeadlineHukum

Di upah 20 juta, warga Aceh Utara bawa sabu 189 kilogram dari Selat Malaka

Tim Gabungan Polda Aceh dan Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC), gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 189 kilogram jaringan internasional.
Di upah 20 juta, warga Aceh Utara bawa sabu 189 kilogram dari Selat Malaka
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar, menjelaskan perihal operasi penangkapan sabu seberat 189 kilogram dalam konferensi pers, yang dilangsungkan di Mapolda Aceh, Selasa (8/3/2022)

POPULARITAS.COM – Tim Gabungan Polda Aceh dan Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC), gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 189 kilogram jaringan internasional.

Dalam operasi itu, tim gabungan juga turut mengamankan 38.850 butir pil ekstasi, serta menciduk dua pelaku, MY dan MR, keduanya warga Jambo Aye, Aceh Utara.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar, dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022) mengatakan, dalam penyelundupan itu, MY yang diamankan pihaknya merupakan nahkoda kapal, sedangkan MR berperan sebagai anak buahnya.

Kedua pelaku, kata Jenderal Bintang dua itu, diketahui merupakan sindikat narkoba internasional. Hal itu diketahui dari pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari Selat Malaka, dan membawa masuk ke Aceh.

Operasi penangkapan ini sendiri, berawal informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyelundupan narkoba jenis sabu dari Selat Malaka, terang Kapolda.

Berdasarkan informasi itu, kata Kapolda lagi, pihaknya melakukan penyelidikan, dan selanjutnya menemukan satu unit mobil pick up yang mencurigakan berada di Kecamatan Jambo Aye, Aceh Utara.

Atas kecurigaan itu, kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil pick itu, dan benar ditemukan lima karung yang berisi narkoba jenis sabu. Sabu yang ditemukan di bungkus dalam kemasan teh china.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan, dan menggrebek rumah yang di curigai sebagai Pemilik barang, saat di periksa pemilik rumah melarikan diri, dan Polisi mendapatkan satu tas berisi tujuh bungkus pil ekstasi.

“Dari pemeriksaan tersangka, keduanya mengaku hanya sebagai kurir, dan mengambil narkoba itu dari tengah laut dengan bayaran Rp20 juta,” demikian Kapolda Irjen Pol Ahmad Haydar menjelaskan.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: