News

Di Bireuen, Besaran Zakat Fitrah 2,8 Kg Beras Perjiwa

BIREUEN (popularitas.com) – Kabupaten Bireuen menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan masyarakat muslim di kabupaten ini untuk tahun 1441 H/ 2020 M ini, adalah sebesar 2,8 kg beras perjiwa.

Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam keputusan bersama Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Bireuen, Kepala Dinas Syari’at Islam (DSI) Bireuen, dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Bireuen, tentang besaran zakat fitrah tahun 1441 H/ 2020 M.

Keputusan bersama tersebut ditandangani di Bireuen pada Rabu kemarin, oleh Kankemenag Zulkifli Idris, DSI Anwar, dan Tgk Nazaruddin dari MPU, atas nama kepala/ ketua masing-masing lembaga.

Keputusan yang telah beredar di masyarakat Bireuen tersebut secara rinci menjelaskan bahwa, besaran zakat dalam bentuk beras adalah satu sha’k (4 mud nabawi) –dalam mazhab Syafi’i—atau 1,5 (satu setengah) bambu ditambah satu cekung dua tangan, atau 10 kaleng susu, atau setara 2,8 kg perjiwa.

Selanjutnya jika harus dalam bentuk uang, maka besarannya mengambil pedoman mazhab Hanafi dengan besaran seharga dengan 3,8 kg dari empat bahan pokok yang wajib dikeluarkan zakat fitrah, yaitu gandum, syair (langla), kurma, dan anggur kering/ kismis.

Kepala kankemenag Bireuen, Drs H Zulkifli Idris MPd kepada media ini mengatakan, keputusan bersama tersebut hendaknya tersosialisasikan dengan baik hingga ke lapisan masyarakat terbawah.

“Semoga ini menjadi panduan atau pedoman bagi masyarakat kita saat mereka menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah,” harap Zulkifli dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi Kemenag Aceh, Kamis, 7 Mei 2020. (dani/ril)

Shares: