News

Dewan Pijay Desak Pemkab Pecat ASN yang Bermasalah

Anggota DPRK Pidie Jaya, Bustami. | FOTO: ist

MEUREUDU (popularitas.com) – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya didesak segera memecat tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pidie Jaya, yang terjerat dengan hukum dan telah berkekuatan hukum tetap (incraht), yang hingga kini diketahui masih belum dicabut statusnya sebagai PNS.

Angota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, Bustami mengatakan, jika merujuk pada aturan tentang ASN, setiap ASN yang tersandung hukum dan telah incraht harus segera dilakukan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari PNS.

Namun nyatanya tambah politisi Partai Nasdem itu, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, hingga kini belum juga berani mengambil tindak tegas terhadap ASN tersebut.

“Jadi mereka (ASN terpidana) wajib dipecat, jika tidak, berarti Pemerintah Pidie Jaya telah melanggar undang-undang. Jadi masalah ini harus ditindaklanjuti oleh Pemkab,” jelasnya, Selasa, 26 November 2019.

Dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, lanjut dia, serta surat edaran Kemenpan RB nomor B/50/MNS.00.00/2019, tertanggal 28 Februari 2019 juga telah mengatur tentang petunjuk pelaksanaan penjatuhan PTDH terhadap ASN terjerat hukum, yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

Baca: Dua ASN Mantan Napi Korupsi Furniture RSUD Pijay Masih Terima Gaji

Ikhwal desakan pemecatan terhadap dua ASN mantan napi korupsi, dan serta satu terpidana penggelapan beras bantuan bencana alam yang masih menjalani hukuman penjara di rutan Benteng Sigli itu, sudah disampaikan dalam pandangan akhir fraksi saat sidang paripurna, Senin 25 November 2019 kemarin.

“Dalam pandangan akhir fraksi Penas kemarin, kami juga telah menyampaikan terkait PTDH terhadap PNS berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

“Pemkab Pidie Jaya jangan ada tebang pilih, jalani saja sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Diketahui, tahun 2018, tiga ASN di Pidie Jaya terjerat dengan kasus hukum yang telah berkekuatan hukum tetap itu meliputi, Mansur, mantan Kabid Logistik BPBD Pidie Jaya, ia di vonis empat tahun pidana penjara, akibat melakukan penggelapan beras bantuan bencana alam pada bidang yang dipimpinnya awal tahun 2018, setelah mengajukan upaya banding atas putusan PN Sigli yang dijatuhi hukuman 5,6 tahun.

Kemudian dua ASN lainnya berupa Rajab dan Fauzi, kedua tersandung kasus korupsi Furnitur RSUD Pidie Jaya tahun anggaran 2016, dengan total kerugian negara mencapai Rp 250 juta dari dasar nilai kontrak Rp 573 juta. Keduanya divonis pidana penjara selama satu tahun oleh Pengadilan tipikor Banda Aceh, pada akhir Maret 2019.

Kasus hukum untuk tiga ASN tersebut diketahui sudah berkekuatan hukum tetap. Rajab dan Fauzi bahkan sudah menjalani hukuman penjara di Rutan Kajhu Banda Aceh. *(C-005)

Shares: