News

Dewan Pers Temukan Banyak Produk Jurnalistik yang Dibawa ke Pidana

Pelaku pemukulan wartawan di Mandailing Natal ditangkap
Ilustrasi. (okz)

POPULARITAS.COM – Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, Dewan Pers, Ahmad Jauhar mengatakan, masih terdapat persoalan di lapangan jika produk jurnalistik tidak diselesaikan ke Dewan Pres, malahan menempuh jalur hukum dalam mengatasi persoalan tersebut.

“Juga ada soal terkait penanganan beberapa perkara pers, menggunakan jalur hukum pidana, padahal mestinya melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai Undang Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Ahmad Jauhar dalam acara  “Peluncuran Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2021” virtual di Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Ia mengatakan, sejak tahun 2016 Dewan Pers melakukan survei untuk menyusun indeks kemerdekaan pers (IKP), dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan kondisi kemerdekaan pers di Indonesia. Survei IKP pada tahun 2021 dimaksudkan untuk mengetahui kondisi kemerdekaan pers di Indonesia selama tahun 2020.

Terpilih selaku pelaksana teknis survei pada tahun 2021 yaitu PT Sucofindo. Mengutip hasil survei, Ahmad Jauhar menyatakan, selain ketergantungan yang cukup tinggi perusahaan pers pada pemasukan dari iklan pemerintah daerah, juga ada masalah kekerasan terhadap wartawan yang masih terjadi di beberapa daerah.

Peneliti dari PT Sucofindo, Ratih Siti Aminah menyampaikan bahwa nilai Indeks Kebebasan Pres 2021 mencapai angka 76,02, artinya bahwa kehidupan pers selama tahun 2020 termasuk “cukup bebas”.

Rentang nilai yang masuk kategori “cukup bebas” adalah 70-89. Sedangkan nilai 90-100 merupakan kategori “bebas”. Selanjutnya berturut-turut kategori “agak bebas” yaitu 56-69; “kurang bebas” (31-55) dan tidak bebas (1- 30).

Selama tiga tahun berturut-turut (2019 – 2021) indikator bebebasan berserikat bagi wartawan selalu menempati peringkat pertama, yang mengindikasikan bahwa tidak banyak ditemukan adanya intervensi perusahaan pers terhadap wartawan untuk mengikuti organisasi wartawan maupun serikat pekerja di daerah.

Kebebasan media alternatif yang menempati urutan ke 2 tertinggi. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat cukup bebas untuk menciptakan media alternatif dengan kegiatan jurnalisme warga hampir di seluruh wilayah Indonesia.

“Merebaknya media alternatif beriringan dengan penetrasi teknologi informasi secara nasional, akses internet yang berkembang hampir merata, telah membuka kran informasi lebih luas, termasuk bagi kelompok rentan,” katanya.

Namun, terkait isi informasi yang dihasilkan oleh jurnalisme masih perlu ditingkatkan kualitasnya. Pada kondisi Lingkungan Fisik dan Politik terdapat dua indikator, yaitu akurat dan berimbang dan kesetaraan akses bagi kelompok rentan yang masih memiliki permasalahan.

Permasalahan pada indikator kesetaraan akses bagi kelompok rentan terutama terkait dengan belum terlaksananya media massa daerah dalam menyiarkan berita yang dapat dicerna oleh penyandang disabilitas, misalnya, bagi penyandang tunarungu dan tunanetra.

Pada Lingkungan Ekonomi, rendahnya nilai indikator Independensi dari kelompok kepentingan yang kuat terutama disebabkan oleh subindikator yang terkait dengan ketergantungan perusahaan pers pada sumber pendanaan dari pemerintah, partai politik, kekuatan politik lain, maupun perusahaan besar.

“Hal ini semakin nyata karena melemahnya situasi ekonomi pada situasi pandemi COVID-19 yang menyusutkan jumlah pendapatan dari iklan-iklan komersial. Sehingga ketergantungan perusahaan pers pada sumber pendanaan, terutama dari pemerintah semakin besar,” katanya.

Ketergantungan yang besar ini memengaruhi independensi ruang redaksi dan kualitas pengelolaan perusahaan pers. Pada lingkungan ekonomi masih terdapat satu lagi indikator yang memiliki persoalan, yaitu tata kelola perusahaan yang baik. Pada indikator ini, persoalan yang paling banyak dibahas adalah kesejahteraan wartawan.

Banyak wartawan di daerah yang tidak mendapat gaji ke-13 atau tunjangan hari raya (THR) setara upah minimum provinsi (UMP) dalam satu tahun, beserta jaminan sosial lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers.

Sumber: VIVA

Shares: