News

Dewan Pers Kecam Pelaku Kekerasan dan Penghalang-halangan Kerja Wartawan

JAKARTA (popularitas.com) – Dewan Pers mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan yang meliput unjuk rasa oleh aparat keamanan, selama kegiatan unjuk rasa terhadap penolakan pengesahan RKUHP, di beberapa kota.

Dewan Pers juga prihatin dan menyesalkan pemberitaan yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat, serta berpotensi meningkatkan eskalasi konflik terkait peristiwa kekerasan yang terjadi di berbagai wilayah, khususnya di Wamena.

Terkait hal tersebut di atas, Dewan Pers mengingatkan bahwa Kerja Jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, untuk itu Dewan Pers menyatakan sikap, prihatin dan mengecam serta mengutuk semua tindakan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

Kemudian, Dewan Pers juga mendesak kepada semua pihak untuk tidak melakukan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan kepada wartawan pada saat sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

“Mendesak Polri menindak tegas aparat keamanan yang terlibat dalam penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun melalui keterangannya, Selasa, 1 Oktober 2019.

Ia juga meminta kepada wartawan yang mengalami kekerasan segera membuat laporan kepada perusahaan pers dan kepolisian dalam waktu 24 jam. Untuk itu, Dewan Pers meminta  perusahaan pers untuk melakukan pendampingan kepada wartawan korban kekerasan dalam pembuatan visum dan membuat pelaporan kepolisian dalam waktu 24 jam.

“Dewan Pers akan melakukan kordinasi bersama POLRI berdasarkan MoU 2017. Kita juga mengingatkan kembali seluruh wartawan untuk mengutamakan jurnalisme damai,” ujarnya. [CDR/ril]

Shares: