NewsParlementaria DPR Aceh

Dengar Pendapat Umum Raqan Perlindungan Satwa Liar Digelar Nanti Malam

Tim medis melakukan operasi bahu patah terhadap Hope, Minggu 17 Maret 2019 | BKSDA

BANDA ACEH (popularitas.com) – Komisi 2 DPR Aceh akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Perlindungan Satwa Liar pada Jumat, 30 Agustus 2019 pukul 19.30 WIB. RDPU ini direncanakan berlangsung di Gedung Paripurna DPRA.

Ketua Komisi 2 DPR Aceh, Nurzahri, membenarkan adanya RDPU tentang Raqan Perlindungan Satwa Liar yang diagendakan nanti malam oleh pihaknya. “Iya benar,” kata Nurzahri singkat.

Raqan Perlindungan Satwa Liar merupakan salah satu qanun inisiatif DPRA yang ditetapkan pada rapat paripurna, Jumat, 24 Mei 2019 lalu. Qanun ini diharapkan dapat menyelamatkan satwa liar, serta melahirkan regulasi untuk mengatur pengelolaan kawasan, dan pemanfaatan konservasi. Raqan ini terdiri dari 15 bab, mulai dari pengelolaan habitat, penanggulangan konflik, penelitian, kemitraan, pembiayaan, hingga sanksi.

Informasi yang diterima wartawan menyebutkan ada beberapa poin menarik yang dimasukkan dalam Raqan tentang Satwa Liar tersebut. Salah satunya adalah wacana penggunaan senjata api oleh jajaran Polisi Hutan dan Pengamanan Hutan atau Pamhut. Tak hanya itu, dalam draft Raqan Perlindungan Satwa Liar juga mengatur sanksi berupa hukuman cambuk dan denda emas bagi para pelanggar.* (BNA)

Shares: