HeadlineNews

Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Aceh Terkumpul Rp 5,9 juta

Razia masker. (ist)

POPULARITAS.COM – 20 hari operasi Yustisi yang digelar Polda Aceh, sudah menindak sebanyak 61.221 pelanggar protokol kesehatan di jalan.

Dari data yang diperoleh, ada sekitar 61.221 pelanggar yang hanya diberikan teguran lisan. Kemudian, 5.131 pelanggar yang diberikan teguran tertulis.

Dari jumlah pelanggar itu, denda yang terkumpul akibat melanggar protokol kesehatan di seluruh Aceh mencapai Rp 5,9 juta. Sasaran penindakan operasi Yustisi yaitu terminal, bandara, restoran, tempat ibadah, pasar dan pusat perbelanjaan.

Karo Ops Polda Aceh  Kombes Pol Agus Sartijo, mengatakan dalam operasi yustisi juga  melibatkan personel gabungan dari TNI dan satpol PP.

“Operasi yustisi protokol kesehatan ini dilakukan untuk mencegah COVID-19 di Provinsi Aceh,” kata Agus dalam keterangannya, Senin (5/10/2020).

Agus menjelaskan, saat ini beberapa daerah di luar Aceh mulai melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan. Oleh karena itu, Aceh juga menerapkan hal yang sama dengan harapan masyarakat bisa lebih patuh.

“Saat ini di Aceh sudah ada peraturan wali kota atau aturan lainnya di sejumlah kabupaten tentang protokol kesehatan di kalangan masyarakat. Jadi, setidaknya sudah ada aturan sebelum dilakukan operasi yustisi,” ucapnya.

Reporter: dani

Shares: