NewsPolitik

Demokrat: Kubu Moeldoko Tak Bisa Lengkapi Berkas Kemenkumham

Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 5 Maret 2021. KLB telah menetapkan Moeldoko menjadi ketua umum Partai Demokrat lewat KLB tersebut pada Jumat siang. ANTARA/Endi Ahmad

POPULARITAS.COM – Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra meyakini Partai Demokrat pimpinan Moeldoko tidak bisa memenuhi permintaan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan pengurusan.

Pasalnya, menurutnya, penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara yang memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

“Kalau ditanya, apakah kami yakin mereka bisa melengkapi berkasnya, tentunya kalau berkas yang sah dan sesuai dengan aturan AD/ART 2020, kami yakin mereka tidak akan mampu karena apa yang mereka lakukan di Sibolangit itu tidak sesuai dengan AD/ART 2020. Namanya juga KLB abal-abal,” kata Herzaky, Selasa (23/3/2021).

Ia memandang, langkah Yasonna menyatakan bahwa berkas permohonan pengesahan pengurusan dari kubu Moeldoko belum lengkap sudah tepat.

Menurutnya, perubahan susunan pengurus memang harus sesuai Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik serta Peraturan menkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik yang sudah memuat mekanisme dan aturan secara jelas.

“Kemenkumham bagi kami sudah melakukan langkah yang tepat. Berkas mereka belum lengkap, ya diminta dilengkapi, karena kita berbicara mengenai hukum, makanya dasarnya pun hukum,” ucap Herzaky.

Berangkat dari itu, ia mengingatkan bahwa kubu Moeldoko hanya memiliki batas waktu selama tujuh hari untuk melengkapi berkas. Menurutnya, Yasonna harus menolak berkas permohonan pengesahan pengurusan dari kubu Moeldoko bila diajukan lewat dari tenggat waktu yang diberikan peraturan perundang-undangan tersebut.

“Jadi, kita tunggu saja. Kami yakin, Bapak Menkumham bakal memutuskannya dengan obyektif dan adil,” ujar Herzaky.

Sebelumnya, Yasonna meminta kubu Moeldoko melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan pengurusan. Yasonna menyatakan pihaknya belum bisa memproses hasil KLB Deli Serdang lantaran sejumlah dokumen belum masuk ke Kemenkumham.

Yasonna mengatakan, pihaknya sudah meneliti, berkas yang masuk dari kubu Demokrat hasil KLB Deli Serdang. Namun, menurutnya, Dirjen AHU sudah mengirimkan surat kepada pihak Demokrat kubu KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas lainnya.

“Hari Jumat kemarin dilaporkan kepada saya, dikirimkan surat kepada pihak KLB untuk melengkapinya, diberikan waktu, karena kami kan punya waktu 7 hari, maka kita beri waktu. Mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami, kita lihat lagi,” ujar Yasonna di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (21/3).

Inisiator KLB Partai Demokrat, Darmizal, menyatakan akan melengkapi berkas-berkas yang diminta Kemenkumham terkait permohonan pengesahan pengurusan.

“Jika memang masih ada sedikit kekurangan atau ada yang tercecer, kami pasti segera melengkapi dengan sebaik-baiknya sesuai UU, Permen (Peraturan Menteri) dan atau peraturan lainnya yang berlaku,” kata Darmizal lewat keterangan tertulisnya, Minggu (21/3).

Sumber: CNN

Shares: