Kesehatan

Demokrat Aceh tak setuju jika JKA dihapus

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh melalui fraksinya di DPR Aceh memastikan akan mempertahankan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), serta mempersilakan Pemerintah Aceh dan DPRA untuk mengevaluasi sistem kerja BPJS Kesehatan.
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPD Partai Demokrat Aceh, Firdaus Noezula. (ist)

POPULARITAS.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh melalui fraksinya di DPR Aceh memastikan akan mempertahankan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), serta mempersilakan Pemerintah Aceh dan DPRA untuk mengevaluasi sistem kerja BPJS Kesehatan.

Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPD Partai Demokrat Aceh, Firdaus Noezula mengatakan, perlu disadari bersama bahwa JKA telah menjadi jaminan Universal Health Coverage pertama di Indonesia, yang telah memastikan setiap penduduk di Tanah Rencong memiliki akses yang adil dan setara terhadap pelayanan kesehatan.

“Jika ada kendala dengan sistem atau ada tumpang tindih data, silakan di evaluasi menyeluruh secara bersama-sama, tapi jangan dihapus,” kata Firdaus dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).

Menurutnya, penghapusan anggaran JKA akan berdampak kepada masyarakat, karena nantinya ada biaya premi menjadi anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang harus dibayar setiap bulannya.

“Biaya premi anggota JKN akan menambah beban masyarakat dan berdampak pada meningkatnya kemiskinan di Aceh,” tambahnya.

Untuk itu, Firdaus menyampaikan Partai Demokrat Aceh melalui Fraksi di DPRA akan terus memperjuangkan JKA untuk menjamin kesehatan masyarakat di provinsi paling barat Indonesia itu.

Menurutnya, Pemerintah Aceh dan DPRA harus mencari solusi yang terbaik, serta terus memastikan bahwa aspek kesehatan masyarakat  menjadi prioritas utama dalam arah kebijakan dan anggaran.

Di samping itu, kata Firdaus, BPJS juga harus memastikan semua Fasilitas Kesehatan memberikan pelayanan terbaik kepada pasien.

“Dalam hal perbaikan layanan, penting juga dibuat aplikasi sistem lapor yang terintegrasi antara pemerintah, DPRA, BPJS, rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya yang bisa diakses oleh pasien. Sehingga jika ada kendala dalam pelayanan langsung tersampaikan ke pihak BPJS,” tutup Firdaus.

Shares: