News

Demi Upah Rp 3 Juta, Seorang Pria di Aceh Utara Nekat Simpan Sabu

Polisi sedang memperlihatkan barang bukti sabu di Mapolres Lhokseumawe. (Rizkita/Popularita.com)

POPULARITAS.COM – Tim Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, menangkap MZ (42) di kediamannya di kawasan Kecamatan Banda Baro, Aceh Utara, karena menyimpan narkoba jenis sabu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto menagatakan, MZ ditangkap karena telah menyimpan sabu milik rekanya dan akan dibayar upah senilai Rp 3 juta.

Barang bukti sabu yang diamankan ditangan MZ seberat 125 gram. Berdasarkan pengakuan MZ, dirinya hanya diberi upah untuk menyimpan sabu milik rekannya berinisial Z (DPO).

Untuk upah yang dijanjikan rekan MZ senilai Rp 3 juta. Namun hanya upah yang baru dibayar hanya satu juta saja. Tersangka MZ menerima upahnya sepenuhnya setelah sabu itu diambil oleh tersangka Z.

Penangkan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, mendengar informasi tersebut polisi langsung menuju lokasi dan melakukan pengerebekan di kediaman MZ.

“Barang bukti satu ditemukan polisi disaku celana tersangka MZ,” kata Kapolres.

Saat ini barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Lhokseumawe guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Sementara rekan MZ yaitu Z telah ditetapkan DPO dan sedang diburu petugas.

Akibat perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 uu RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama penjara seumur hidup atau hukuman mati,” sebut Kapolres.

Editor: dani

Shares: